Bareskrim Polri Ambil Alih Penyelesaian Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Politikus Edy Mulyadi

Bareskrim Polri Ambil Alih Penyelesaian Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Politikus Edy Mulyadi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Bareskrim Polri ambil alih penyelesaian kasus, yang melibatkan politikus Edy Mulyadi.

Diketahui, pernyataan Edy Mulyadi terkait “Jin Buang Anak”, yang menjadi blunder dan berujung pelaporan dari berbagai ormas ke Polri.

Hal ini disampaikan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bahwa akhirnya mereka mengambil alih seluruh laporan kepolisian di Polda jajaran, terkait dugaan ujaran kebencian mantan politikus PKS tersebut.

"Semua laporan polisi, pengaduan, dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri. Terkait pelaku yang sama," jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dikutip Poskota.co.id, Selasa (25/1/2022).


Menurut Ramadhan, pihak kepolisian menerima tiga laporan terhadap Edy Mulyadi. 

Tiga laporan tersebut berasal dari Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara (Sulut), dan Bareskrim Polri.


"Jadi total terkait dengan dugaan ujaran kebencian dilakukan EM ada 3 LP, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap," terang Ramadhan.

Terkait penyelesaian kasus Edy Mulyadi, Ramadhan mengimbau seluruh masyarakat bisa mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada Polri sebagai aparat penegak hukum.


"Kami Polri, meminta masyarakat kita imbau tenang dan percayakan penanganannya kasus ini kepada Polri," pungkas Ramadhan.

Sementara itu, sebelumnya, Edy Mulyadi dilaporkan oleh tiga pelapor di Polda Kalimantan Timur, Polda Sumatera Utara dan Polda Sulawesi Utara lantaran telah menyebut Ibu Kota Negara baru tempat jin buang anak, Senin (24/1/2022).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan akan segera memproses laporan tersebut.

"Polda Kaltim telah menerima pelaporan terhadap saudara EM terkait dengan pencemaran nama baik dari masyarakat,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/1/2022).
 



Laporan terhadap Edy Mulyadi teregistrasi dengan nomor LP/B/21/2022/SPKT/Polda Kaltim tanggal 24 Januari 2022 dengan pelapor berinisial STR berasal dari Perpedayak atau Persatuan Pemuda Dayak.(poskota)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA