Tidak Ada Unsur Pidana, Gertak Dorong KPK Hentikan Pengusutan Formula E

Tidak Ada Unsur Pidana, Gertak Dorong KPK Hentikan Pengusutan Formula E

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta dianggap tidak ada unsur pidana, sehingga pengusutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera dihentikan.

Demikian penegasan itu disampaikan oleh Ketua Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (Gertak), Dimas Tri Nugroho menanggapi polemik terkait penyelenggaraan ajang balap mobil Formula E yang terakhir Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyerahkan 600 halaman dokumen ke KPK.

Gertak pun menyoroti pernyataan dari pihak KPK yang menyatakan bahwa jika penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula E di DKI Jakarta akan dihentikan bila memang tidak ditemukan unsur pidananya.

"Kami menyarankan kepada KPK untuk fokus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek kereta cepat dan kasus PCR yang tengah jadi perhatian luas masyarakat karena melibatkan menteri di bawah kepemimpinan presiden Jokowi," ujar Dimas kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (14/11).

Gertak menyampaikan apresiasinya jika KPK menghentikan pengusutan Formula E karena tidak memenuhi unsur pidana.

"Kami apresiasi KPK jika menghentikan pengusutan Formula E karena tidak memenuhi unsur pidana," pungkas Dimas. (rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita