Ketua KPK Singgung Kepatuhan Pejabat Lapor Kekayaan, ICW Kaget: Firli Juga Tidak Patuh

Ketua KPK Singgung Kepatuhan Pejabat Lapor Kekayaan, ICW Kaget: Firli Juga Tidak Patuh

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengaku kaget mendengar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bicara soal kepatuhan pejabat menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kekagetan ini muncul karena Firli juga tidak patuh menyampaikan harta kekayaannya.

"ICW cukup kaget mendengar Ketua KPK Firli Bahuri mengomentari tentang kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan LHKPN kepada KPK beberapa waktu lalu sebab sepanjang pengetahuan kami, Firli tidak patuh terhadap hal tersebut," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu, 14 November.

Ia kemudian memaparkan, Firli diketahui tidak melaporkan harta kekayaannya saat mengakhiri masa jabatannya sebagai Kapolda Nusa Tenggara Barat dan mengawali jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Selatan. Tak hanya itu, laporan juga tidak disampaikan Firli saat dirinya mengakhiri jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Selatan.

"Jadi bagi ICW, pernyataan Firli terkait kepatuhan LHKPN itu bertolak belakang dengan perilakunya sendiri," tegas Kurnia.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendesak pemerintah dan DPR RI membuat aturan tegas serta pemberian sanksi bagi pejabat yang telat menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ia mengatakan hal ini bisa dilakukan dengan merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

"Kita mendesak DPR RI dan pemerintah menggodok aturan sanksi yang dapat memaksa penyelenggara negara patuh melaporkan kekayaan," kata Firli dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Jumat, 12 November.

Menurutnya, sanksi tegas ini perlu untuk diberikan kepada pejabat yang kerap terlambat atau bahkan tak melaporkan harta kekayaan mereka. Pemberian sanksi administratif yang sekarang sudah tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 dianggap belum galak dan tak memberikan efek jera.

"Sudah saatnya pula menghadirkan aturan pembuktian terbalik bagi penyelenggara negara," tegas Firli.

Lagipula, aturan tegas bagi pejabat yang tidak melaporkan kekayaan mereka secara benar dan tepat waktu dirasa penting. Apalagi, LHKPN menjadi upaya masyarakat untuk memantau para pejabat dan cara KPK untuk menutup celah praktik rasuah di Tanah Air.

"Ketidakpatuhan melaporkan harta kekayaan bagi pejabat publik merupakan salah satu mental korup yang harus dikikis," ujar Firli. (voi)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita