Tuduhan Anies Minta Jatah Kampanye Rokok ke <i>Bloomberg</i> Disusupi Fitnah Keji

Tuduhan Anies Minta Jatah Kampanye Rokok ke Bloomberg Disusupi Fitnah Keji

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia menilai tuduhan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta jatah kampanye antirokok ke Bloomberg adalah hal yang keji.

Tuduhan Anies 'minta jatah' untuk kampanye rokok muncul usai setelah surat yang ditulisnya untuk Founder Bloomberg Philanthropies viral di media sosial Twitter. 

"Serangan kepada Anies terkait suratnya kepada Bloomberg sejatinya hanya asumsi absurd belaka," kata Ketua Nasional Rekan Indonesia Agung Nugroho dalam keterangannya, Selasa (5/10/2021).

Dia megatakan surat Anies kepada Bloomberg hanya sebatas menceritakan situasi terkait konsumsi rokok di Jakarta yang cenderung tinggi. Dalam suratnya Anies mengatakan ada 3 juta perokok aktif di Jakarta dan angka itu terus naik satu persen setiap harinya.

Selain itu Anies dalam suratnya juga menyatakan hak masyarakat untuk menghirup udara bersih dan terbebas dari risiko perokok pasif. 

Karena menjelaskan konstelasi dan situasi perokok di DKI, Agung mengungkapkan pesan yang disampaikan Anies dalam suratnya ke Bloomberg adalah hal wajar. Apalagi, Jakarta tergabung dalam kemitraan kota sehat bersama 54 kota lainnya sejak 2017.

"Tidak ada satu kata dan kalimat pun yang menunjukan secara tersurat maupun tersirat dalam surat tersebut Anies meminta jatah kampanye anti rokok," tegasnya.

Agung menilai serangan dipicu karena adanya Seruan Gubernur Nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Rokok yang diteken Anies. Seruan itu kemudian digoreng seakan-akan Anies anti perokok.

Padahal dalam seruan itu Anies menyerukan agar pelaku usaha minimarket tidak mendukung kampanye untuk merokok dalam cara menutup display rokok di minimarket.

Selain itu, Anies juga menyerukan kepada pengelola gedung untuk memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan di lokasi yang mudah diketahui setiap orang. Sekaligus memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok.

"Seruan Gubernur soal penutupan pajangan rokok di minimarket dan pemasangan tanda larangan meroko itu normatif dan hampir dilakukan oleh semua pimpinan pemerintahan," demikian kata Agung Nugroho.[akurat]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita