Pem*rk*saan 3 Anak, DPR Minta Propam dan Irwasum Mabes Turun Tangan

Pem*rk*saan 3 Anak, DPR Minta Propam dan Irwasum Mabes Turun Tangan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kasus dugaan pemerkosaan oleh seorang ayah kepada tiga anak kandungnya yang masih di bawah umur di Luwu Timur, Sulawesi Selatan dihentikan oleh aparat kepolisian. Hal ini membuat geram masyarakat yang mengetahui hal itu.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta kepada Divisi Propam Mabes Polri dan Irwasum untuk menyelidiki laporan pemerkosaan yang tidak ditindaklanjuti di Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan.

“Komisi III akan meminta agar Divisi Propam dan Irwasum Mabes Polri untuk menyelidiki soal ini,” ujar Arsul kepada wartawan, Jumat (8/10).

Wakil Ketua MPR ini menuturkan perlunya Propam dan Irwasum Mabes Polri perlu turun tangan lantaran adanya perbedaan yang disampaikan oleh ibu korban terhadap hasil penyelidikan yang dilakukan polisi.

“Karena ternyata ada perbedaan antara apa yang disampaikan dan dilaporkan oleh pihak korban dengan hasil penyelidikan Polres setempat,” katanya.

Arsul berujar, penyelidikan oleh Propam Mabes Polri terhadap Polres Luwu Timur untuk menggali apakah penyelidikan sudah sesuai dengan protap atau tidak.

“Pemeriksaan ini untuk menentukan apakah penyelidik setempat telah menyilidik sesuai protapnya atau belum, sudah menggali semua hal yang patut ditelusuri atau belum,” ungkapnya.

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengaku jika perlu Mabes Polri mengambil alih kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak tersebut. Pasalnya kasus ini sudah menjadi sorotan publik.

“Kasus-kasus yang viral dan mendapat atensi publik seperti ini memang selanjutnya sebaiknya diambil alih oleh Mabes Polri, atau paling tidak ada supervisi dari Mabes Polri, atau paling tidak jajaran Polda di atasnya. Dengan demikian ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil penyelidikan tersebut,” pungkasnya.

Diketahui, terjadi dugaan pemerkosaan oleh seorang ayah terhadap tiga orang anak kandungnya masih di bawah umur di Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada 2019 lalu.

Ibu dari para korban pernah melaporkan tindakan kriminal tersebut kepada Polres Luwu Timur, namun laporannya tidak ditanggapi. Hingga penanganan kasus akhirnya diberhentikan oleh pihak kepolisian yakni Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan.[jawapos]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita