Ngeri! Pekerja Pinjol di Jakbar Ancam Kirim Santet Tagih Utang ke Korban

Ngeri! Pekerja Pinjol di Jakbar Ancam Kirim Santet Tagih Utang ke Korban

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Polisi mengamankan 4 pekerja pinjaman online (pinjol) ilegal yang melakukan penagihan utang kepada para debitur dari sebuah indekos di Kompleks Depag, Jl Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat. Para pelaku menagih utang dengan ancaman-ancaman, salah satunya ancaman mengirim santet.

Hal ini terungkap setelah polisi menggerebek keempat pelaku di lokasi. Saat digerebek, mereka sedang melakukan penagihan utang.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah mengatakan bahwa para penagih utang pinjol ini bahkan membuat grup WhatsApp yang di dalamnya beranggotakan debitur dan orang-orang yang ada di kontak HP debitur tersebut.

"(Isi grup WA) pengancaman. Sepintas yang terdaftar sudah dilakukan pengancaman. Misalkan tadi ada 'Kalau tidak bayar akan kami santet' atau 'Kalau tidak bayar akan saya kirim foto senonoh kamu'," jelas Kombes Auliansyah di lokasi, Senin (26/10/2021).

Auliansyah mengungkapkan, pelaku pinjol terus-terusan menagih utang hingga membuat korban stress. Salah satu korban kemudian lapor melalui Instagram Siber Polda Metro Jaya.

Atas dasar laporan inilah polisi bergerak dan menggerebek ke lokasi.

Pekerja Tagih Utang dari Indekos

Auliansyah menjelaskan, pihaknya telah mewanti-wanti para pekerja pinjol untuk tidak melakukan penagihan dari rumah atau di luar kantornya. Kenyataannya, polisi menemukan para pelaku melakukan penagihan utang dari indekos.

"Kali ini kita lakukan penindakan dan kembaki dari Ditkrimsus Polda kali ini kita lakukan penindakan pinjol ilegal di kos-kosan. Di kantor-kantor sudha mulai tutup, tapi mereka lakukan di kos-kosan," jelas Auliansyah.

Keempat pekerja pinjol tersebut bekerja di bagian desk collection. Mereka kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.

"Saya sampaikan di IG (Instagram) kita untuk masyarakat yang ingin lapor terkait pinjol ilegal, bahwa ini penindakan (berdasarkan) dari laporan masyarakat di IG," imbuh Auliansyah.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya dan jajarannya sebelumnya telah menindak 5 kantor pinjol di Tangerang, Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Dari 5 lokasi itu polisi mengamankan 13 orang.[detik]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita