Medina Zein Kembali Dipolisikan, Kini Dituding Ancam Bom Sosialita Surabaya

Medina Zein Kembali Dipolisikan, Kini Dituding Ancam Bom Sosialita Surabaya

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Medina Zein kembali berurusan dengan polisi setelah dilaporkan oleh sosialita Surabaya, Uci Flowdea. Laporan itu terkait adanya ancaman yang dilakukan Medina kepada pihak Uci.

Pengacara Uci Flowdea, Ahmad Ramzy, mengatakan laporan itu telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya sore ini. Ramzy menyebut ancaman yang dilakukan oleh terlapor dilakukan melalui pesan di media sosial.

"Jadi tadi sudah mendampingi klien saya Bu Uci Flowdea untuk membuat laporan polisi terhadap MZ di Polda Metro Jaya terkait perbuatan memaksa dengan ancaman kekerasan melalui media elektronik," kata Ramzy saat dihubungi, Senin (11/10/2021).

Medina Zein dilaporkan atas dugaan pelanggaran di Pasal 335 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 UU ITE. Dua buah bukti telah diserahkan pihak Uci ke penyidik hari ini.

"Ada rekaman dan screenshot," ungkap Ramzy.

Ramzy menjelaskan, perseteruan keduanya buntut dari tudingan tas branded palsu yang dijual oleh Medina Zein kepada kliennya. Komunikasi keduanya pun semakin meruncing hingga muncul kalimat ancaman dari Medina Zein kepada Uci Flowdea.

Ramzy membeberkan salah satu bentuk ancaman yang dilontarkan Medina Zein kepada kliennya berupa rencana akan membawa bom ke rumah Uci Flowdea.

"Bentuk ancaman dengan kalimat 'nggak enak loh bobo dalam sel, masuk sel 3 bulan. Jangan lupa bekel selimut dan mi instan serta membuat ancaman akan mengebom'. Atas perbuatan tersebut, kita laporkan," ungkap Ramzy.

Laporan dari Uci Flowdea ke Medina Zein kini telah terdaftar di Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/5025/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 11 Oktober.

Laporan hari ini menambah daftar Laporan polisi kepada Medina Zein di Polda Metro Jaya. Sebelumnya, telah ada dua laporan polisi yang telah dilayangkan kepada artis tersebut.

Laporan pertama berasal dari selebgram Marissya Icha. Dia melaporkan Medina Zein atas dugaan pelanggaran di Pasal 310 dan 311 KUHP soal Pencemaran Nama Baik. Laporan Marissya Icha tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/B/4517/IX/2021/SPKT Polda Metro Jaya, 13 September 2021.

Laporan berikutnya berasal dari perempuan bernama Samira. Dia melaporkan Medina Zein atas dugaan tindak pidana pengancaman.

Laporan Samira dilayangkan pada Kamis (16/9) ke Polda Metro Jaya. Medina Zein dilaporkan atas dugaan pelanggaran di Pasal 335 KUHP soal pengancaman. Laporan itu teregister dengan nomor LP: 4590/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 16 September 2021.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita