Dunia Islam Tolak Putusan Umat Yahudi Boleh Berdoa di Kompleks Al-Aqsa

Dunia Islam Tolak Putusan Umat Yahudi Boleh Berdoa di Kompleks Al-Aqsa

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Kecaman mengalir dari para pemimpin Muslim dan negara-negara mayoritas Muslim terhadap putusan hakim Israel yang memperbolehkan umat Yahudi berdoa dengan hening di kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem. Direktur Masjid Al-Aqsa menyebut putusan itu melanggar kesucian Al-Aqsa.

Seperti dilansir AFP, Jumat (8/10/2021), putusan itu dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Yerusalem, Bilhha Yahalom, merespons petisi yang diajukan seorang rabbi Israel bernama Aryeh Lippo, yang pada 29 September lalu dijatuhi sanksi dilarang memasuki kompleks suci itu selama dua pekan setelah kedapatan berdoa di sana.

Putusan hakim Yahalom itu secara sempit memfokuskan pada mencabut larangan Rabbi Lippo untuk berdoa di kompleks Al-Aqsa.


Tidak ada aturan hukum Israel yang melarang umat Yahudi berdoa di kompleks Al-Aqsa, yang disebut sebagai Temple Mount oleh umat Yahudi, yang merujuk pada dua kuil yang disebut berdiri di sana sejak zaman kuno. Namun sejak tahun 1967 silam, ketika Israel mencaplok Yerusalem Timur, otoritas Israel melarang umat Yahudi berdoa di kompleks suci itu untuk menghindari ketegangan.

Dewan Wakaf Islam yang mengelola kompleks suci bagi umat Islam itu menyebut putusan hakim Yahalom sebagai 'provokasi'. Sementara Perdana Menteri (PM) Palestina, Mohammed Shtayyeh, memperingatkan Israel agar tidak melakukan langkah apapun untuk menegakkan putusan itu.


Para pemimpin Muslim juga kompak mengecam putusan tersebut. "Doa-doa (umat Yahudi) ini merupakan provokasi dan pelanggaran kesucian Al-Aqsa," tegas Direktur Masjid Al-Aqsa, Sheikh Omar al-Kiswani, kepada AFP.

"Putusan ini juga tidak memiliki legitimasi karena kami tidak mengakui hukum Israel soal Al-Aqsa," ucapnya.

Seorang pensiunan, Naseed Ismael, yang mengunjungi Al-Aqsa pada Kamis (7/10) waktu setempat, terang-terangan menyatakan tidak setuju jika umat Yahudi boleh berdoa di kompleks suci umat Muslim itu.

"Ini merupakan hadiah dari Tuhan untuk Muslim, dan tidak ada hak untuk orang lain selain Muslim untuk melakukannya," ujarnya kepada AFP.

Mesir mengecam putusan hakim Israel itu sebagai 'pelanggaran' dan menyatakan pihaknya memiliki 'keprihatinan mendalam soal konsekuensinya'.


Penolakan juga datang dari Abdullah Kanaan dari Komisi Kerajaan Yordania untuk Urusan Yerusalem, yang menurut kantor berita Petra News Agency, menyebut putusan itu sebagai serangan terhadap Masjid Al-Aqsa.

Kanaan juga bersumpah untuk 'secara tegas' melawan putusan Israel terhadap warga Palestina dan tempat suci Yerusalem. Yordania merupakan penjaga situs-situs suci Islam di Yerusalem.

Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang berkantor di Arab Saudi juga mengecam keras 'putusan dari apa yang disebut sebagai 'Pengadilan Yerusalem' Israel' itu.

Diketahui bahwa dalam putusan awal tahun ini terhadap petisi menuntut hak berdoa untuk umat Yahudi di Temple Mount, Mahkamah Agung Israel menetapkan bahwa: "Setiap orang Yahudi memiliki hak untuk berdoa di Temple Mount, sebagai bagian dari kebebasan beragama dan berekspresi."

"Pada saat bersamaan, hak-hak ini tidak mutlak, dan bisa dibatasi dengan mempertimbangkan kepentingan publik," tegas putusan Mahkamah Agung Israel itu.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita