Dicopot dari Jabatan Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati Resmi Gugat DPP Gerindra

Dicopot dari Jabatan Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati Resmi Gugat DPP Gerindra

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Affiati resmi menggugat DPP Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai terbitnya SK tentang pergantian Pimpinan/Ketua DPRD Kota Cirebon Periode 2019-2024 Nomor: 06-0108/Kpts/DPP-GERINDRA/2021 tanggal 19 Juni 2021. Dalam surat tersebut, Affiati digantikan oleh Ruri Tri Lesmana.

Kuasa hukum Affiati, Bayu Kresna Adhiyaksa dan Gideon Manurung, menyampaikan, pihaknya telah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap penerbitan SK DPP Partai Gerindra, yang telah teregister pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 6 Oktober 2021.



"Bahwa, dasar alasan dan pertimbangan Affiati mengajukan gugatan tersebut didasarkan pada beberapa hal yakni penerbitan SK DPP Gerindra yang tidak transparan, diskriminatif, sewenang-wenangan dan melanggar hak-hak hukum Bu Affiati. Serta mencederai prinsip demokrasi," Bayu Kresna Adhiyaksa dalam keterangan tertulis, Senin sore (11/10).

Hal ini, lanjut Bayu, sebelum diterbitkannya surat keputusan a quo, Affiati tidak pernah satu kalipun mendapatkan panggilan, baik dari DPP, DPD Jawa Barat maupun DPC Gerindra Kota Cirebon untuk diberitahukan atau dimintai keterangan ataupun diklarifikasi terkait apakah terdapat dugaan-dugaan pelanggaran baik terhadap ketentuan AD/ART Partai Gerindra, kode etik anggota dewan, atau pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang lain, maupun terkait dengan kinerja-kinerja Affiati selama memangku jabatan sebagai Pimpinan/Ketua DPRD Kota Cirebon Periode 2019-2024 maupun sebagai Anggota Partai Gerindra.

Selain itu, masih kata Bayu, pasca terbitnya SK DPP Gerindra, Affiati secara pribadi telah berusaha untuk meminta informasi dan melakukan klarifikasi-klarifikasi kepada DPD Partai Gerindra Jawa Barat maupun kepada DPP Partai Gerindra selaku pihak yang menerbitkan surat keputusan tersebut. Namun, atas usaha-usaha tersebut tidak ada satupun informasi ataupun tanggapan klarifikasi dari DPP Partai Gerindra terkait penerbitan Surat Keputusan tersebut.

 "Sampai dengan saat ini klien kami tidak mengetahui apa dasar alasan dan penyebab DPP Partai Gerindra menerbitkan Surat Keputusan DPP Gerindra. Atas dasar tersebut, jelas bahwa Surat Keputusan DPP Gerindra diterbitkan secara tidak transparan, dan diskriminatif serta didasarkan pada faktor like or dislike. Jelas, secara hukum hal demikian merupakan bukti kesewenang-wenangan dan melanggar hak-hak hukum kilen kami," ungkapnya.

Sebagai suatu partai yang didirikan dan berada di wilayah Negara Republik Indonesia yang menyatakan dirinya sebagai negara hukum dan menjunjung tinggi prinsip demokrasi serta hak-hak asasi manusia, maka seharusnya Partai Gerindra tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang diskriminatif terhadap kader partainya.

"Atas hal tersebut, jelas DPP Gerindra bukan saja melanggar hak-hak hukum dari klien kami, tetapi juga telah melanggar prinsip-prinsip demokrasi dalam Negara Republik Indonesia, serta melanggar ketentuan UU Partai Politik. Dimana seharusnya partai politik senantiasa menjunjung tinggi prinsip demokrasi, supermasi hukum, keadilan dan kesetaraan. Dan penerbitan Surat Keputusan cacat formil dan cacat materil," paparnya.

DPP Partai Gerindra, kata dia, tidaklah dapat melakukan pergantian Pimpinan/Ketua DPRD. Hal ini dikarenakan tidak terdapat satupun norma baik dalam undang-undang, Peraturan Pemerintah, maupun AD/ART Partai Gerindra terkait dengan hak/kewenangan DPP Partai Gerindra untuk melakukan pergantian jabatan Pimpinan/Ketua DPRD.

"Sehingga, jelas tindakan DPP yang menerbitkan Surat Keputusan terkait pergantian Ketua DPRD merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum," katanya.

Bayu mengungkap, apabila merujuk pada AD/ART Gerindra, maka seharusnya SK bukanlah ditetapkan oleh DPP, melainkan ditetapkan oleh DPC Gerindra Kota Cirebon. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra Tahun 2020 Pasal 29 Ayat (4) yang menyatakan, bahwa Penempatan Anggota Fraksi dalam Komposisi Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) setelah melakukan konsultasi kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) atas sepengetahuan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan mendapat persetujuan dari Ketua Dewan Pembina. Sehingga jelas bahwa yang memiliki kewenangan dalam menetapkan Surat Keputusan terhadap Penempatan Pimpinan/Ketua DPRD Kota Cirebon adalah DPC Partai Gerindra Kota Cirebon, bukan DPP Partai Gerindra.

"Atas dasar-dasar hal tersebut, kami selaku tim kuasa hukum Affiati mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas terbitnya Surat Keputusan tersebut. Dimana gugatan tersebut kami tujukan kepada Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra dan DPP Partai Gerindra," pungkasnya(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita