5 Fakta Baru Kombes Rachmat Widodo dan Aurellia Sama-sama Tersangka

5 Fakta Baru Kombes Rachmat Widodo dan Aurellia Sama-sama Tersangka

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kisruh anak dan ayah, Aurellia Renatha dengan Kombes Rachmat Widodo, memasuki babak baru. Fakta-fakta baru terungkap dari kasus dugaan penganiayaan.
Kasus ini mencuat pada Juli 2021. Diawali viral postingan Aurellia Renatha soal dugaan penganiayaan sang ayah.

Keduanya saling lapor polisi setelah kejadian itu. Aurellia dan Rachmat Widodo sama-sama ditetapkan tersangka kasus KDRT dan penganiayaan.

Kombes Rachmat Widodo sudah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu. Satu tahun berlalu, Aurellia Renatha memajang foto dirinya sedang memegang surat panggilan dari Polres Jakarta Utara. Yang mengejutkan, dalam surat panggilan itu tertera bahwa Aurellia Renatha dipanggil sebagai tersangka.

"Iya benar. Sudah (tersangka)," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guntur Arif Dermawan saat dimintai konfirmasi terkait penetapan tersangka Aurelia, Kamis (7/10/2021).

Sempat Ada Upaya Damai

Hubungan anak dan ayah, Aurellia Renatha dan Kombes Rachmat Widodo, terputus seusai insiden dugaan penganiayaan sang ayah. Di tengah proses hukum yang sedang bergulir, Aurellia sempat menginisiasi perdamaian dengan sang ayah.

"Sebetulnya bulan April 2021 lalu itu hampir terjadi perdamaian, saya yang initiate," ujar Aurellia saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (7/10/2021) malam.

Aurellia mengungkapkan keinginannya mengakhiri kisruh dengan sang ayah. Ia menginisiasi damai karena ingin mencari ketenangan batin.

Saat itu Aurellia dengan penuh harapan berangkat ke Polres Metro Jakarta Utara untuk bertemu dengan sang ayah. Ia tiba di Polres Metro Jakarta Utara sekitar pukul 09.00 WIB pagi untuk proses perdamaian.

"Saya sudah datang dari pukul 09.00 WIB, ditunggu sampai sore pukul 16.30 WI, ayah saya tidak datang-datang. Saya merasa dipermainkan," ucapnya.

Namun, berjam-jam menunggu, Aurellia tidak dapat bertemu dengan ayahnya di Polres Metro Jakarta Utara. Hingga akhirnya penyidik menghubungi Kombes Rachmat Widodo, mengabarkan bahwa putrinya sudah tiba.

Akhirnya Kombes Rachmat Widodo meminta pertemuan dipindah ke coffee shop di Kelapa Gading. Aurellia bersama penyidik kemudian berangkat ke lokasi yang telah ditentukan.

Aurellia juga ditemani sang ibu. Penandatanganan kesepakatan damai itu rencananya akan dilakukan oleh Kombes Rachmat Widodo dan ibunda Aurellia.

Sayangnya, rencana perdamaian itu batal. Kombes Rachmat Widodo membuat situasi kembali memanas saat upaya perdamaian itu.

"Di situ yang (mau) tanda tangan mama saya sama Papah. Jadi saya benar-benar nggak ngomong apa-apa. Malah tiba-tiba kepala saya ditunjuk, 'Kau nggak kawin kau', ya udah nggak jadi akhirnya," ungkapnya.

Mendengar perkataan Kombes Rachmat Widodo saat itu, ibunda Aurellia bereaksi.

"Mama saya ngebelain 'kok ngomong gitu sih', ya udah akhirnya nggak jadi damai akhirnya," katanya.

Aurellia Tak Menyangka Jadi Tersangka

Aurellia Renatha tidak menyangka dirinya jadi tersangka atas kasus tersebut. Menurut Aurellia, dirinya dalam kasus ini adalah korban. Posisi Aurellia saat berseteru dengan sang ayah adalah sebuah bentuk membela diri.

"Nggak nyangka banget, terlepas itu dari ayah saya atau bukan. Tapi kan di sini saya murni nggak melakukan kriminal apa pun dan saya juga melihat banyak kejanggalan," kata Aurellia, Jumat (8/10/2021).

"Saya yang jadi korban (malah) jadi tersangka, kan itu sudah janggal dan saya membela diri. Saya jadi tersangka itu gara-gara luka gigitan," jelas Aurellia.

Kombes Rachmat Widodo Disanksi Polri

Mabes Polri memberikan sanksi kepada Kombes Rachmat Widodo berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) beberapa bulan lalu berupa demosi menjadi perwira menengah (pamen) Pelayanan Markas (Yanma).

"Sanksi bersifat administratif dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi, Jumat (8/10/2021).

Adapun sidang KKEP atas nama terduga pelanggar Kombes Drs Rachmat Widodo, yang merupakan mantan Penyidik Utama Rowassidik Bareskrim Polri, dilaksanakan pada Senin, 5 April 2021. Rachmat diduga melanggar Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Selain sanksi yang bersifat administratif, Argo menjelaskan, Rachmat disanksi secara etika. Dia diharuskan meminta maaf kepada pimpinan Polri hingga pihak-pihak yang dirugikan.

"Sanksi bersifat etika: perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," katanya.

Sementara itu, lanjut Argo, Kombes Rachmat Widodo masih akan diawasi setelah menjalani sanksi etika dan administratif. Rachmat diawasi Polri selama satu bulan.

Sudah Disidangkan

Kasus penganiayaan terhadap anak, Kombes Rachmat Widodo, ternyata telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Sementara kasus anaknya Aurellia Renatha dan keponakannya berinisial H, yang juga jadi tersangka dalam kasus KDRT, belum disidangkan

"Terkait yang ini untuk bapaknya sudah disidangkan dan untuk dua anaknya belum tahap II," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut), M Sofyan Iskandar, saat dihubungi detikcom, Jumat (8/10/2021).

Lebih lanjut persidangan Kombes Rachmat ternyata telah berlangsung di PN Jakut. Saat ini sidang Kombes Rachmat telah memasuki agenda pemeriksaan saksi.

"Untuk bapaknya sidang Pengadilan Jakut, sudah tahap pemeriksaan saksi," katanya.

Mediasi Gagal

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruf Arif Darmawan mengatakan mediasi itu dilakukan beberapa kali. Terakhir mediasi dilakukan sebelum polisi melimpahkan berkas perkara dari kasus Rachmat Widodo.

"Sebenarnya kan beberapa waktu lalu sudah ada upaya untuk mediasi. Nggak tahu ceritanya (mediasi gagal). Kita nggak bisa maksa juga," kata Guruh saat dihubungi detikcom, Jumat (8/10/2021).

Guruh tidak memerinci perihal gagalnya mediasi tersebut. Dia hanya mengatakan kedua pihak sepakat melanjutkan kasus itu hingga ke pengadilan.

"Mereka satu keluarga, ada upaya (mediasi) kemarin sepertinya, tapi nggak jalan. Tapi kalau misalnya mereka sepakat damai, kami hanya memfasilitasi. Tapi kan tidak ada titik temunya. Ya sudah, sepakat lanjut ke jalur hukum," ujar Guruh.

"Polisi kan tidak bisa memaksakan orang mediasi. Mediasi kan inisiasi dari kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor. Karena mereka satu keluarga, ya sudah silakan kalau mau mediasi. Kita fasilitasi, tetapi nggak ada titik temunya," tambah Guruh.[detik]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita