Sebelum Tewas Ditusuk Anaknya, Ibu di Jepara Ini Berpesan: Bilang 'Ibu Ditusuk Orang Gila'

Sebelum Tewas Ditusuk Anaknya, Ibu di Jepara Ini Berpesan: Bilang 'Ibu Ditusuk Orang Gila'

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi mengungkap fakta mengenai remaja berinsial MF (17 tahun) yang menusuk ibu kandungnya, SM (34 tahun) hingga tewas di Desa Singorojo, Kecamatan Mayong, Jepara, Jawa Tengah. 

Rozi menceritakan, sebelum tewas ditusuk anaknya ternyata SM sempat berpesan ke MF untuk tidak mengakui fakta yang sudah terjadi. 

SM meminta ke anaknya untuk berbohong ke ayah dan polisi dengan mengatakan bahwa dirinya ditusuk orang tak dikenal yang masuk ke dalam rumah.

"Korban menyatakan bahwa, sampaikan sama bapakmu, kalau aku ditikam oleh orang gila. Oleh karena itu, MF keluar minta tolong kepada tetangganya bahwa ibunya ditusuk orang tak dikenal," kata Rozi, Rabu (22/9/2021).

Saat kejadian tersebut, MF memang sedang berdua saja dengan ibunya di rumah. Sedangkan ayahnya saat itu sedang pergi bekerja dan adik bungsunya bermain di luar rumah. 

SM sempat dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Mayong Jepara, namun nahas nyawanya tak berhasil diselamatkan lantaran mengalami pendarahan hebat. 



Rozi menambahkan, pelaku pembunuhan itu pertama kali terungkap saat jenazah SM dimandikan. Ditemukan kejanggalan, seperti adanya bekas tusukan di bagian perut, luka memar di telinga kanan, bahu kiri dan punggung.

Masyarakat pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Mayong yang kemudian langsung melakukan olah TKP dan pemeriksaan medis.

"Selanjutnya kita lakukan investigasi dan penyelidikan. Akhirnya Si MF mengakui perbuatannya," terang Rozi.

"Pengakuan tersangka, ia kesal sering dimarahi karena tidak bekerja dan disebut hanya bisa makan, tidur, dan nonton televisi saja. Korban ditusuk dengan pisau dapur yang berada di dekatnya. Korban yang terjatuh dipukuli kepalanya dan juga ditendang punggungnya," sambung Rozi. 

Atas perbuatannya, MF pun dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta rupiah. (indozone)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita