Rocky Gerung Sebut Beli Lahan yang Disoal Sentul City 2009, Begini Kronologinya

Rocky Gerung Sebut Beli Lahan yang Disoal Sentul City 2009, Begini Kronologinya

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Rocky Gerung mendapat somasi dari PT Sentul City yang isinya meminta mengosongkan lahan dan membongkar rumah di Desa Bojong Koneng, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Pengacara Rocky Gerung, Haris Azhar menyebut kliennya membeli lahan yang saat ini dipersoalkan oleh Sentul City pada 2009 silam.

Haris Azhar membagikan dokumen berjudul 'Kronik Kasus Klaim Tanah Rocky Gerung di Kampung Gunung Batu Kelurahan Bojong Koneng', Kamis (9/9/2021) malam. Dokumen tersebut memuat kronologi kepemilikan lahan di Desa Bojong Koneng, yang membuat Rocky Gerung disomasi Sentul City.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa Rocky Gerung membeli oper alih garapan dari H Andi Junaedi pada 1 Juni 2009. Di mana, penandatanganan surat pernyataan jual beli garapan itu disaksikan oleh perangkat daerah setempat.


Berikut kronologi sebagaimana tertuang dalam dokumen yang dibagikan Haris Azhar

1 Juni 2009
Rocky Gerung membeli oper alih garapan dari H Andi Junaedi pada 1 Juni 2009. Penandatanganan surat pernyataan jual beli garapan Jaya disaksikan oleh Jaya selaku Ketua RT dan Bapak Ending selaku Ketua RW 11. Surat jual beli garapan itu juga ditandatangani oleh Didin selaku Kudus V Kelurahan Bojong Koneng.

"Bapak Rocky Gerung membeli oper alih Garapan dari H. Andi Junaedi yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, luas tanah 800 M2 dengan batas-batas sebagai berikut, sebelah utara: Garapan Agus; Sebelah Timur: Jalan Raya; Sebelah Selatan Garapan Rita Wita; Sebelah Barat: Garapan Agus," demikian bunyi poin pertama dokumen yang dibagikan Haris Azhar.

H Andi Junaedi disebut juga membuat surat keterangan tidak sengketa terkait tanah garapan yang dijual kepada Rocky Gerung. Saat itu, Kepala Desa Bojong Koneng, yakni H Acep Supriyatna menyatakan bahwa tanah garapan yang dibeli Rocky Gerung, merupakan tanah yang terdaftar pada agenda Desa Bojong Koneng yang digarap oleh H Andi Junaedi.

21 Juni 2009
H Andi Junaedi menerima uang Rp 13.500.000 (Rp 13,5 juta) dari Rocky Gerung. Penerimaan uang itu dituangkan dalam dokumen dengan nama 'Tanda Terima dari Rocky Gerung'.

31 Mei 2009
H Andi Junaedi menerima uang muka sebesar Rp 20.000.000 (Rp 20 juta) dari Rocky Gerung. Penerimaan uang muka itu tertuang dalam kwitansi penerimaan uang muka.

2 Januari 2020
Rocky Gerung melakukan pembayaran PBB dengan letak objek tanah pada kampung batu RT 002 RW 011, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, seluas 800 m2 sebesar Rp 82.400.

"2 Januari 2020, SPPT dengan NOP 32.03.121.008.026-0255.0 a.n Rocky Gerung," begitu tertulis dalam dokumen.

28 Juli 2021
Dalam dokumen yang dibagikan Haris Azhar, juga dijelaskan perihal somasi dari Sentul City. Somasi ke-1 dari Sentul City dengan Nomor 128/SCLND/VII/2021 tertanggal 28 Juli 2021, yang isinya memperingatkan bahwa Sentul City merupakan pemilik sah atas bidang tanah dengan sertifikat SHGB Nomor 2412 dan 2411 Desa Bojong Koneng.

"Apabila memasuki wilayah tersebut akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170 dan Pasal 385 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," demikian tertulis dalam dokumen.

"Memberikan waktu 7x24 jam apabila tidak membongkar dan mengosongkan maka akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong praja untuk merobohkan dan menertibkan bangunan-bangunan'.

2 Agustus 2021
Dilakukan pertemuan antara warga, perangkat Desa Bojong Koneng, termasuk kepala desa, ketua RT dan RW, atas undangan Sentul City yang disampaikan melalui grup WhatsApp. Dalam pertemuan tersebut, tidak ditunjukkan luas wilayah atau peta wilayah kepemilikan tanah Sentul City. Selain itu, dalam pertemuan itu ada juga kesepakatan yang dibuat.

"Bahwa dalam pertemuan tersebut disepakati antara PT Snrul City Tbk, bersama dengan Warga setempat untuk membentuk tim yang bertujuan untuk mengetahui letak batas wilayah Kampung Batu, Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor," demikian tertulis dalam dokumen.

6 Agustus 2021
PT Sentul City melayangkan somasi kedua yang isinya sama dengan somasi sebelumnya.

10 Agustus 2021
Rocky Gerung, melalui kuasa hukumnya, menjawab somasi pertama yang dilayangkan Sentul City, melalui surat bernomor 192/SKLokataru/VIII/2021 perihal Jawaban Somasi ke-1.


"Bahwa Rocky Gerung memperoleh tanah tersebut secara patut dan sah menurut hukum sesuai dengan Surat Pernyataan Oper Alih Garapan yang juga telah dicatatkan di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor dengan Nomor 592/VI/2009 tertanggal 1 Juni 2009," begitu tertulis dalam dokumen.

23 Agustus 2021
Rocky Gerung memberikan jawaban atas somasi kedua yang dilayangkan PT Sentul City. Jawaban atas somasi kedua dituangkan dalam surat bernomor 196/SKLokataru/VIII/2021
Perihal Jawaban Somasi ke-2

"Bahwa pihak PT Sentul menyampaikan belum menerima jawaban somasi kami yang pertama, sehingga kami mengirimkan kembali poin-poin jawaban somasi yang pertama ke pihak PT Sentul City, Tbk,"

"Bahwa baru pada tahun 2021 PT Sentul City, Tbk mengklaim tanah tersebut adalah miliknya sesuai dengan SHGB Nomor 2411 dan 2412 dan memberikan teguran kepada klien kami serta warga lainnya yang merupakan pemilik dan/atau penggarap yang patut dan sah atas tanah dan bangunan yang terletak di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kebupaten Bogor," imbuhnya.

Dalam situs resminya, PT Sentul City Tbk menyebut berencana memanfaatkan lahan sesuai dengan masterplan. Lahan yang dimaksud berada di Desa Bojong Koneng.

"Dalam rencana memanfaatkan lahan, kami di dukung penuh oleh warga desa setempat, sebagaimana sudah terbukti selama ini telah memajukan desa sekitar," jelas kuasa hukum PT Sentul City, Antoni, dalam keterangan di situs resmi Sentul City yang dilihat detikcom, Rabu (8/9) malam.

Antoni menyatakan warga mendukung pemanfaatan lahan sesuai masterplan dengan harapan menciptakan lapangan kerja bagi warga desa sekitar seperti area yang telah terbangun di desa lain. Antoni juga membantah ada keributan di Desa Bojong Koneng. Menurutnya, keributan itu cuma akting beberapa saat yang dibuat massa sewaan pihak spekulan. Dia menuding hal itu sengaja dibuat untuk spekulan untuk menguasai tanah.

BPN Sebut Harus Lewat Pengadilan
Badan Pertanahan Negara (BPN) menyebut polemik lahan antara PT Sentul City dan Rocky Gerung serta tetangganya harus diselesaikan pihak pengadilan. Pihak Sentul City yang memiliki sertipikat disebut tidak bisa serta-merta main bongkar rumah di lahan yang dikuasai secara fisik.

"Jika bertahun-tahun tidak mengusai secara fisik, yang justru yang menguasai secara fisik adalah pihak lain, maka pemegang sertifikat harus hati-hati. Tidak boleh bertindak sepihak," kata Staf khusus dan jubir Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), Teuku Taufiqulhadi, kepada detikcom, Kamis (9/9).

Taufiqulhadi meminta semua pihak harus menghormati hukum dan proses beracara. Salah satunya menempuh jalur lewat pengadilan agar kedua belah pihak bisa mempertahankan argumennya secara seimbang.

"Jika memang ia merasa sebagai pemegang hak karena ada HGB, misalnya, ia harus meminta pengadilan untuk mengosongkannya. Pihak pengadilan yang mengeksekusi. Bukan secara sepihak dengan mengerahkan preman atau Satpol PP," ujar Taufiq.(detik)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita