Rocky Gerung dan Perlawanan kepada Oligarki

Rocky Gerung dan Perlawanan kepada Oligarki

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


Oleh: Radhar Tribaskoro*
 KEMARIN, Rabu 15 September 2021, saya dan beberapa kawan, di antaranya Said Didu, Prof. Hafid Abbas, Bachtiar Chamsyah, Jumhur, Adhie Massardi, Syahganda, Ahmad Yani, Ubeidilah Badrun, Gde Siriana dan sejumlah wartawan mampir ke rumah RG.

Rumah itu berdiri di atas lahan yang tidak terlalu luas, sekitar 800 m2 tetapi sangat rimbun. Tanah rumahnya itu adalah tanah kritis yang sangat curam, kemiringannya mencapai 60-70%. Sewaktu dibeli, tanah itu kosong. Kemiringannya mengancam longsor setiap saat.


Rocky menanami tanah itu dengan pinus dan puluhan jenis tanaman lain. Sekarang sekitar 1.500 tanaman sentosa tegak di sana. Ada aneka anggrek yang indah, suplir, palem, pisang dan aneka buah-buahan. Di pagi hari Rocky senang melihat segerombolan monyet, entah darimana, menyantap pisang yang digantungnya di teritis rumahnya.

Rocky membangun rumahnya di sela-sela pepohonan. Rumah utama kecil, mungkin berukuran 36m2 cukup untuk sebuah kamar, ruang tengah yang digabung dengan dapur. Rocky meletakkan komputernya di meja dapur yang sudah penuh oleh gelas kopi, teh, multi-stop kontak, peralatan makan-minum dll. Tidak ada TV di rumah itu.

Rocky juga membangun 3 pergola yang sangat sederhana. Hanya terdiri dari kayu dan bambu, beratap rumbia, berukuran 2x2m. Di sanalah ia mengajak tamu-tamunya mengobrol. Salah satu pergola disiapkannya untuk mushala. Ia menyediakan sajadah, sarung dan mukena bagi yang membutuhkan.

Buku-bukunya sangat banyak, hampir semua berbahasa asing. Ia meletakkan buku-buku itu di semua sudut rumah dan pergola. Tidak ada sudut yang tidak dihiasnya dengan buku.

Filosofi Hak Tanah

Rocky membeli tanah yang ditempatinya itu pada tahun 1994 dari seorang petani penggarap. Ia seorang yang teliti, ia telah menyelidiki genealogi tanah itu. Sejauh penelusurannya tanah itu dimiliki oleh seorang Belanda pada tahun 1930-an.

Ketika orang Belanda itu pulang ke negaranya, ia telah membagi-bagi tanah itu kepada petani dan keturunannya. Masing-masing memiliki garapan. Hak garap adalah hak yang diakui dalam sistem hukum di Indonesia.

Lepas dari sisik-melik hukum pertanahan, saya senang dan setuju dengan uraian Rocky tentang filsafat tanah dan kehidupan.

Menurut Rocky, hal yang paling penting dan asasi tentang tanah adalah penguasaan fisik. Pertama-tama tanah adalah anugerah Tuhan. Tuhan menyerahkannya kepada manusia untuk dimanfaatkan. Orang yang memanfaatkan dengan mengambil air, kayu, atau sekadar meletakkan kaki di sungai, telah memberi kehidupan.

Tanpa disadari ada telur ikan di kaki, dan setelah beberapa lama sungai tetiba dipenuhi oleh ikan. Ternyata di bekas kayu tebang, muncul jamur, cacing dan berbagai organisme, kehidupan meluap dari aktivitas manusia kepada tanah.

Pada kesempatan pertama tanah adalah milik penggarapnya, anugerah Tuhan.

Hak Memberontak

Kalau tiba-tiba ada raja mengklaim tanah, itu adalah klaim yang sewenang-wenang (arbitrary). Itu politik yang harus dimainkan karena kekuasaan bekerja seperti itu. Namun seorang raja yang paling kejam sekalipun mengerti, ia tidak boleh mengusir orang begitu saja dari tanahnya.

Ia mengusir administratur tetapi tidak menyingkirkan petani penggarap. Paling jauh ia hanya akan meminta pajak dari penggarap.

Ketika raja kalah oleh penjajah, kita tidak bisa menerima klaim bahwa semua tanah di Nusantara dimiliki oleh Ratu Wilhelmina. Ratu itu tidak pernah menginjakkan tanah di Nusantara, kok mengaku-aku pemilik. Maka kalau mau dirunut moral dasar pemberontakan kepada penjajahan adalah klaim hak milik yang tidak berdasar itu.

Situasi yang dihadapi Rocky tidak berbeda dengan apa yang dihadapi Diponegoro dua ratus tahun lalu.

Diponegoro tidak bisa menerima klaim bahwa semua tanah adalah milik ratu belanda, sehingga mereka bisa membuat jalan semaunya di tanah yang telah ia garap. Betul, penolakan itu adalah sebuah pemberontakan dalam arti perlawanan terhadap klaim kepemilikan penjajah.

Pemberontakan itu dibenarkan oleh prinsip keadilan. Orang entah dari mana berdasar kepada kekuasaan siapa pun tidak bisa menyingkirkan hak dari seorang penggarap. Karena itu adalah perbuatan tidak adil.

Hak itu bukan untuk Rocky Gerung saja. Petani dan masyarakat adat yang telah menghuni gunung, merawat hutang, menjelajah sungai dan danau, tidak boleh disingkirkan dari habitat mereka, hanya gara-gara negara telah mengeluarkan HGU atau HGB atas tanah dan habitatnya.

Jutaan rakyat telah tersingkir karena perlakuan tidak adil pengusaha real estate, perkebunan dan pertambangan yang didukung oleh pemerintah. Catatan untuk Sentul City, mereka telah melakukan semua kejahatan agraria di atas sebelumnya. Rakyat diusir dengan mempergunakan preman.

Pada tahun 2014 pemilik Sentul City terbukti menyuap bupati sehingga menerima vonis 5 tahun penjara. HGB yang dibilang mencakup tanah milik Rocky Gerung dibikin tahun 2013, pantas diduga terkait dengan suap itu.

Rocky sendiri bilang, ia berjuang bukan untuk dirinya sendiri, tetapi untuk 6.000 orang yang disingkirkan oleh Sentul City.

Rocky dan kawan-kawannya memberontak kepada Sentul City, kepada hukum yang tidak adil. Hukum yang sama sekali mengabaikan hak manusia atas anugerah Allah yang digarapnya, yang telah hidup dan menghidupi dirinya.

Semoga Allah SWT memberkati.

*(Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jawa Barat)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita