Resmi! PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 4 Oktober

Resmi! PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 4 Oktober

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pemerintah Pusat kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKMP Level di luar Jawa-Bali mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto.

Menurutnya, pelaksanaan PPKM berjalan setiap dua pekan. Namun, assesment yang dilakukan tetap setiap minggu untuk melihat hasil dari PKKM tersebut.

"Sesuai dengan arahan bapak Presiden maka akan dilakukan perpanjangan selama dua minggu ke depan yaitu 21 September sampai dengan 4 Oktober 2021," kata Airlangga, dikutip dari Suara.com, Senin (20/9/2021).

Usai memberikan arahan, Jokowi pun menyampaikan empat hal penting di samping menjalankan PPKM Level. Hal pertama ialah Jokowi meminta masyarakat untuk tetap waspada terutama terhadap adanya varian baru Covid-19 yakni Mu dan Lambda.

Jokowi meminta untuk memperketat pintu masuk negara baik melalui darat, laut dan udara.

"Tentunya melibatkan seluruh stakeholder dan tentunya kita harus mengatisipasi terhadap varian-varian yang baru tersebut," ujarnya.

Hal selanjutnya yakni Jokowi tetap meminta agar kegiatan testing, tracing dan treatment serta 3M untuk selalu dijalankan. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga diharapkan selalu dilakukan secara intensif.

Selain itu, Jokowi juga memberikan perhatian khusus kepada Sumatera Barat dan Lampung. Dua daerah tersebut menjadi wilayah yang capaian vaksinasinya masih rendah.

"Sumbar dan Lampung ini agar terus ditingkatkan sehingga angka minimal 20 persen bisa dicapai," ucapnya.

Terakhir, Jokowi juga memberikan arahan kepada seluruh pemerintah daerah terkait stok vaksin agar segera dihabiskan serta meningkatkan alokasi vaksin bagi TNI dan Polri yang awalnya 20 persen menjadi 25 persen.

"Juga terkait dnegan efektifitas dan fleksibilitas dialokasikan vaksin bagi TNI dan Polri menjadi masing-masing 25 persen untuk TNI, 25 persen untuk Polri yang sebelumnya 20 persen sementara 25 persen untuk Dinas Kesehatan baik itu provinsi maupun kabupaten/kota," tuturnya.[suara]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita