ProDEM: Jokowi Memang King of Lip Service, Minta Anak Muda Jadi Petani Tapi Lahannya Diberi ke Pengembang

ProDEM: Jokowi Memang King of Lip Service, Minta Anak Muda Jadi Petani Tapi Lahannya Diberi ke Pengembang

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kritik yang disampaikan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) yang memberi predikat Presiden Joko Widodo sebagai King of Lip Service beberapa waktu lalu tidak salah.

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule menjelaskan bahwa kasus sengketa tanah di Bojong Koneng, Babakan Madang, Sentul, Bogor menjadi salah satu contohnya.

Menurutnya, upaya penggusuran lahan warga oleh pihak Sentul City berbanding terbalik dengan apa yang diucapkan Presiden Joko Widodo. Di mana Presiden Jokowi sempat mendorong anak muda menjadi petani.

Bagi Iwan Sumule, apa yang disampaikan Jokowi itu sebatas lip service. Sebab, tidak mungkin anak muda bisa bertani jika lahannya terus diberikan kepada pihak pengembang.

“Presiden Jokowi benar "King Of Lip Service". Beberapa waktu lalu mengatakan mendorong generasi muda tertarik jadi petani, tapi lahan untuk bertani diberikan kepada pengembang,” ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Rabu malam (22/9).

Iwan Sumule mencatat banyak kasus di berbagai daerah yang memperlihatkan bagaimana tanah rakyat coba dikuasai oleh kelompok pemilik modal.

“Bahkan institusi negara bahkan dijadikan alat untuk menggusur rakyat,” tegasnya.

Khusus untuk kasus di Bojong Koneng, ProDEM pada siang tadi menggelar jumpa pers dengan menghadirkan begawan ekonomi, DR. Rizal Ramli. Jumpa pers di gelar di ProDEM di Bilangan Gambir, Jakarta Pusat dan turut dihadir Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M. Massardi dan aktivis ProDEM Adamsyah Wahab atau yang akrab disapa Don Adam.

Dalam kesempatan itu, Rizal Ramli menilai penyerobotan lahan dengan mengerahkan preman dan alat berat hanya satu persoalan yang ramai belakangan. Tetapi, sebelumnya Sentul City juga banyak dipersoalkan soal sertifikat oleh para kliennya.

"Banyak pengaduan dari perusahaan atau perseorangan yang merasa ditipu karena sertifikat tidak kunjung diberikan oleh Sentul City, artinya status aset tanah masih belum ‘clean and clear’," terangnya.

"Ini tidak sesuai dengan yang disampaikan di prospektus atau promosi pemasaran Sentul City. Artinya diduga telah terjadi “penipuan” dalam aktivitas bisnis Sentul City selama ini," sambung mantan Menko Ekuin era Presiden Abdurrachman Wahid atau Gus Dur.

Lanjut Rizal, berdasarkan laporan dan kondisi riil di lapangan, Sentul City diduga telah melanggar UU Pasar Modal terutama Pasal 90a dan 90b.

Bunyi pasal tersebut: “Dalam kegiatan perdagangan Efek, setiap Pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung, menipu atau mengelabui Pihak lain dengan menggunakan sarana dan atau cara apa pun; b. turut serta menipu atau mengelabui Pihak lain.”

"Atas dasar inilah kami merasa perlu untuk menyerukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menghentikan perdagangan dan melakukan audit investigasi terhadap saham Sentul City dan anak perusahaannya di Pasar Modal," pungkasnya. (rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita