Penjual Tanah ke Rocky Gerung Pernah Dibui 7 Bulan Terkait Pemalsuan Surat

Penjual Tanah ke Rocky Gerung Pernah Dibui 7 Bulan Terkait Pemalsuan Surat

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Andy Juandi menjual sebidang tanah ke Rocky Gerung di Desa Bojong Koneng, Bogor, Jawa Barat. 

Belakangan, Andy dihukum 7 bulan penjara karena tanah yang dijual ke Rocky Gerung ternyata tanah atas nama Sentul City.

"Terkait masalah oper alih garap yang dilakukan Rocky Gerung dengan membeli lahan dari Andi Junaidi, Sentul City menyayangkan dan mengaku prihatin. 

Karena sudah beberapa kali Andi telah menjual belikan lahan milik Sentul City," kata Head of Corporate Communication, PT Sentul City Tbk, David Rizar Nugroho kepada detikcom, Senin (13/9/2021).

Andi pernah tersandung masalah hukum yakni menjadi terpidana kasus jual beli tanah dan pemalsuan surat. Andi diputus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam putusan PN Cibinong nomor 310/Pid.B/2020/PN Cbi tahun 2020.


"Yang membuat kita prihatin Pak RG rupanya telah kerjasama dengan orang yang salah," kata David.

Merujuk ke website PN Cibinong, Andi Juanidi diadili bersama Abdul Rojak. Keduanya didakwa pasal pemalsuan surat. Pada 3 Agustus 2020, PN Cibinong menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara kepada Andi Junaidi dan Abdul Rojak.

"Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama," demikian vonis majelis.


Awalnya, Andi Junaidi tidak terima dengan putusan itu dan mengajukan banding. Namun pada 13 Agustus 2020 permohonan banding itu dicabut.

"Jadi kami sangat prihatin terhadap apa yang terjadi kepada Bapak Rocky Gerung yang telah memperoleh tanah dari orang yang tidak benar," kata David.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita