Pegawai KPK Nonaktif Dikabarkan Tak Bisa Masuk Gedung Merah Putih

Pegawai KPK Nonaktif Dikabarkan Tak Bisa Masuk Gedung Merah Putih

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif dikabarkan sempat tidak bisa memasuki kantornya, Kamis (30/9). Mereka kesulitan masuk ke Gedung Merah Putih (GMP). Hal ini karena kartu aksesnya tiba-tiba tidak bisa digunakan.

Selain kartu akses masuk, sejumlah pegawai yang resmi dipecat hari ini oleh Firli Bahuri Cs, juga tidak bisa mengakses e-mail internal pegawai, serta sistem HRIS (Human Resource Information System).

“Akses id card nggak bisa taping, akses internet mati (tidak bisa isi absen dan timesheet),” kata pegawai KPK non aktif Rieswin Rachwell, kepada JawaPos.com, Kamis (30/9). Selain Rieswin ada juga pegawai lain yang mengalami kejadian serupa seperti Christie dan Iguh.

Atas kejadian yang dialaminya, Rieswin bersama Pegawai KPK nonaktif lain melayangkan protes ke beberapa pejabat struktural KPK seperti Plt Biro SDM, Yonathan. Setelah di protes, baru pegawai yang mengalami kejadian tak mengenakan tersebut, sebagian bisa masuk ke kantor untuk berkemas-kemas.

“Beberapa kartu aksesnya dibuka, beberapa tetap belum dibuka. Email tetap nggak bisa. Padahal kami perlu ngurus berkas-berkas exit kami pakai e-mail dan HRIS (Human resource information system) itu,” tukas Rieswin.

Terpisah, dikonfirmasi adanya hal tersebut, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membantah jika pihaknya telah menghalang-halangi pegawai nonaktif untuk masuk ke kantornya sendiri.

“Informasi yang kami peroleh tidak benar. Masih bisa,” kata Ali kepada JawaPos.com.

Untuk diketahui, per (30/9) hari ini, sebanyak 58 pegawai KPK (bertambah 1 penyidik dipecat) oleh Firli Bahuri Cs, karena dinilai tak lolos TWK. Meskipun Ombudsman dan Komnas HAM menemukan adanya malaadministrasi dan 11 pelanggaran HAM, namun pimpinan KPK tak menggubris, bahkan mengabaikan putusan MK serta pidato Presiden Jokowi yang menginginkan agar TWK tidak boleh menjadi dasar pemecatan pegawai KPK.[jawapos]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA