Kuda Poni Sudah Ditangkap, Tapi Live S*x di Aplikasi <i>Mango</i> Masih Jalan Terus

Kuda Poni Sudah Ditangkap, Tapi Live S*x di Aplikasi Mango Masih Jalan Terus

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Penangkapan selebgram RR alias Kuda Poni tak membuat gentar selebgram di aplikasi Mango Live. Sejumlah selebgram masih berani menawarkan live s*x di layanan konten streaming tersebut. 

Berdasarkan pantauan kumparan, Senin (20/9) malam, beberapa selebgram tampak topless demi meraup pundi-pundi diamond. Sekali tampil, mereka mematok tarif termurah sekitar 3.000 diamond atau setara Rp 10 ribu.

Belum lagi gift atau saweran yang dilakukan para pengguna aplikasi tersebut. Jika ingin host atau selebgram bertindak semakin vulgar, mereka tak segan merogoh diamond untuk membeli gift-gift tersebut. 

Mango Live pada dasarnya tak mengizinkan para selebgram tersebut bugil di layanan mereka. Dalam term of service, disebutkan bahwa host tidak diperkenankan menampilkan adegan merokok, alkohol, hingga pornografi. Namun, fakta menunjukkan bahwa peraturan tersebut mudah sekali dilanggar.

Aplikasi itu saat ini memang tak lagi tersedia PlayStore. Namun penguna Android masih dapat mengunduhnya melalui aplikasi GetApp yang secara default ada di ponsel-ponsel buatan China. Sementara itu, pengguna iPhone dapat dengan mudah mengunduhnya dari App Store. 

Sebelumnya, Kuda Poni digerebek polisi saat siaran langsung (live) konten seks di aplikasi Mango. Janda berusia 32 tahun itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.

Kuda Poni mengaku terpaksa menjual konten seks karena terhimpit ekonomi. Ia kehilangan pekerjaan dan menganggur imbas pandemi COVID-19. Dari aplikasi tersebut, Kuda Poni dapat meraup sekitar Rp 30-50 juta dalam satu bulan. 

"Seminggu bisa 4 kali live dengan ribuan (penonton). Jadi, dari ID Mango pada saat dia melakukan live itu dia dapat semacam diamond dari Mango sejumlah orang yang masuk itu, dia mendapatkan uang dan sampai Rp 50 juta sebulan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Aviatus Panjaitan, Senin (20/9).

Ia dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Kementerian Kominfo mengklaim telah memblokir aplikasi Mango Live. Namun, kumparan masih dapat membuka aplikasi itu tanpa perlu menggunakan VPN sama sekali. [kumparan]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita