KPK Duga Para Penjabat Kades di Probolinggo Setor Duit ke Bupati

KPK Duga Para Penjabat Kades di Probolinggo Setor Duit ke Bupati

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa lima saksi yang merupakan penjabat kepala desa, terkait dugaan suap jual beli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo. KPK menduga, adanya pemberiang dari para penjabat kades di Probolinggo.

Adapun lima saksi yang diperiksa yakni, Sri Sukarsih, Pj Kepala Desa Jambangan Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo; Hendrik Wiyoko, Pj Kepala Desa Pakel Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo; Mohamad Yunus, Pj Kepala Desa Kedungsupit Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo; Sutik Mediantoro, Pj Kepala Desa Sebaung Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo dan Yono Wiyanto, Pj Kepala Desa Sukodadi Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo.

“Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada Camat yang terkait dengan perkara ini untuk selanjutnya diserahkan kepada Hasan Aminuddin sebagai perwakilan dari Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/9).

Ali menyampaikan, pada Senin (27/9) kemarin juga tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga tempat berbeda di wilayah Probolinggo, Jawa Timur yaitu rumah kediaman dari pihak terkait yang berada di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo dan Kantor Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Probolinggo.

“Dari tiga lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti diantaranya dokumen dan barang elektronik yang di duga terkait dengan perkara,” ucap Ali.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menuturkan, pihaknya akan menganalisa bukti-bukti yang diamankan. Selanjutnya akan dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara.

“Selanjutnya bukti-bukti ini dilakukan analisa dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Puput Tantriana Sari dan tersangka lainnya,” pungkas Ali.

Dalam perkara rasuah ini, KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin yang merupakan Anggota DPR RI Fraksi Nasdem sebagai tersangka. Selain keduanya, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.

KPK menyebut, total tarif untuk menjadi kepala desa di pemerintahan Kabupaten Probolinggilo sebesar Rp 25 juta perorangan. Adapun tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp 20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektar.

Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara 18 orang lainnya, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yakni Pejabat Kades Karangren, Sumarto. Kemudian, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin. Mereka dijerat melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[jawapos]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita