Kivlan Zen soal Divonis 4 Bulan 15 Hari Bui: Dendam Politik Wiranto

Kivlan Zen soal Divonis 4 Bulan 15 Hari Bui: Dendam Politik Wiranto

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kivlan Zen menyebut vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal merupakan dendam politik mantan Menko Polhukam Wiranto kepada dirinya. Dia yakin Wiranto-lah yang membuatnya terjerat kasus tersebut.

Awalnya, Kivlan Zen menyatakan sikap banding. Dia mengajukan banding karena menilai putusan hakim tak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan pihaknya. Namun tiba-tiba dia menyatakan proses hukum yang terjadi pada dirinya adalah dendam politiknya Wiranto.

"Ini karena dendam politik saja. Dendam politik Wiranto. Ini sudah jelas itulah Wiranto," kata Kivlan seusai sidang di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Jumat (24/9/2021).

"Dan dendam politik mereka karena saya banyak mengkritik pemerintah. Saya membela Prabowo di dalam waktu kejadian 21-22 Mei itu, saya demo di Lapangan Banteng, minta ke Bawaslu bahwa itu tidak sah menangnya Jokowi," sambung Kivlan.

Kivlan menyampaikan Wiranto pernah mengatakan akan menangkap dia. "Dia (Wiranto) kan pernah ngomong, tanggal 2 Maret ulang tahun dia, dia ngomong, 'Oh kamu saya tangkap', ini saja terbukti, kan," ucap Kivlan.

Meski begitu, Kivlan mengaku tidak marah dan dendam kepada siapa pun. Dia juga mengaku sudah memaafkan Wiranto.

"Wiranto ya saya maafkan saja dia," tutur Kivlan.

Vonis Hakim

Kivlan Zen divonis 4 bulan dan 15 hari penjara. Kivlan dinyatakan majelis hakim bersalah memiliki senjata api dan peluru tajam ilegal, yakni tanpa memiliki surat-surat resmi kepemilikan senjata.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Kivlan Zen telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara tanpa hak menerima, menguasai dan menyimpan amunisi sebagaimana di dakwaan kesatu," kata hakim ketua Agung Suhendro di Pengadilan Negeri Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, hari ini.

Kivlan dinyatakan bersalah karena menguasai dan menyimpan senjata tanpa memiliki hak kepemilikan senjata.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 4 bulan dan 15 hari. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan," lanjut hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim mengesampingkan pernyataan Kivlan yang mengaku tidak pernah memerintahkan Helmi Kurniawan alias Iwan untuk membeli senjata. Hakim menyebut Kivlan justru memerintahkan anak buahnya untuk membeli senjata api ilegal.

Kivlan Zen disebut membeli senjata dan peluru secara ilegal melalui Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan) pada Mei 2018-Juni 2019. Hakim mengatakan Kivlan membeli senpi senilai Rp 145 juta. [detik]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita