Jalani Rehabilitasi, Coki Pardede Disebut Polisi jadi Korban Peredaran Narkoba

Jalani Rehabilitasi, Coki Pardede Disebut Polisi jadi Korban Peredaran Narkoba

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Komika Reza Pardede alias Coki akan menjalani rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kasatnarkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan permohonan atau rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) mengenai rehabilitasi.

Berdasarkan hasil asesmen BNN, Coki merupakan korban dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Jadi kita ketahui dalam perkara ini, semua teman-teman juga sudah paham. Dalam perkara ini, Coki adalah pengguna. Ya bisa dikatakan (sebagai) korban dari narkoba itu sendiri," ujar Pratomo, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/9/2021).

Polisi menyetujui permohonan rehabilitasi terhadap Coki. Begitu pula tersangka WL yang diduga menjadi kurir sabu.

Pratomo mengatakan, Coki dan WL akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

"Jadi permohonan ini kami terima. Kemudian selanjutnya saudara Coki dan WL akan dilakukan rehabilitasi," ucap Pratomo.

Diketahui, Coki Pardede ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkotika di kediamannya, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (1/9/2021).

Selain Coki, kurir sabu berinisial WL, juga turut diamankan. Keduanya disebut sudah saling mengenal sejak dua tahun lalu.

Polisi kemudian menangkap bandar sabu berinisial RA, di Jalan Subandi, RT 005 RW 005, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Jumat (3/9/2021) malam.

Dari tangan Coki, petugas menyita barang bukti berupa satu klip sisa sabu seberat 0,3 gram beserta alat suntik. Sedangkan dari tangan RA, polisi menemukan sabu seberat 11 gram.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. [kompas]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA