Bukan Kali Ini Saja Pimpinan DPR Berperkara Korupsi, Inikah Sebabnya?

Bukan Kali Ini Saja Pimpinan DPR Berperkara Korupsi, Inikah Sebabnya?

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO -  Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) merespons terkait para pimpinan DPR RI yang terjerat korupsi oleh KPK dalam dua periode terakhir. Formappi menilai keterlibatan pimpinan DPR RI atas kasus korupsi bukan semata-mata karena posisi jabatan di lembaga tersebut.

"Dengan jumlah tiga orang pimpinan yang terlibat suap dan korupsi, wajar kalau kita bertanya ada apa dengan jabatan Pimpinan DPR sehingga nampak rentan terlibat kasus korupsi dan suap? Saya menduga keterlibatan tiga orang Pimpinan dalam kasus korupsi dan suap pertama-tama bukan karena posisi Pimpinan DPR itu berpeluang lebih besar ketimbang posisi anggota DPR," kata Peneliti Formappi, Lucius Karus, saat dihubungi, Sabtu (25/9/2021).

Lucius mengatakan salah satunya yakni berkaitan integritas yang bermasalah. Dia menyebut jabatan Pimpinan DPR hanya kebetulan mempermudah KPK dalam melakukan pengungkapan.

"Saya kira ini lebih pada faktor integritas seseorang yang memang sudah sejak awal bermasalah. Praktik suap dan korupsi yang terungkap ketika seseorang menjabat Pimpinan DPR lebih pada sebuah kebetulan saja. Posisi Pimpinan DPR hanya membantu mempermudah proses pengungkapan oleh KPK saja, karena dengan semakin tingginya jabatan, kontrol publik atasnya juga akan semakin intens," ucapnya.

"Faktor integritas figur yang menempati posisi pimpinan ini tak pernah menjadi hal serius yang dijadikan pertimbangan oleh elite parpol ketika mendorong seseorang untuk menduduki posisi tertentu. Pengabaian akan dimensi integritas pada figur yang diusung untuk posisi Pimpinan DPR mengakibatkan figur yang menempati posisi tersebut tak bisa dijamin bebas dari jeratan hukum setelah menjabat, itulah yang terjadi pada Setya Novanto hingga Azis yang dibekuk KPK setelah mereka sudah duduk manis di kursi pimpinan," lanjutnya.

Kemudian Lucius juga menyoroti hubungan pragmatis antara partai dengan kader yang hendak maju menjadi anggota atau pimpinan DPR. Dia menyebut selama ini partai politik hanya mengutamakan faktor kedekatan dan finansial. Sedangkan faktor integritas selalu diabaikan.

"Oleh karena itu saya kira ini penting untuk diperhatikan ke depannya agar faktor integritas harus menjadi syarat utama dalam perekrutan atau proses seleksi figur-figur politisi yang dipasang untuk jabatan tertentu baik di parpol maupun di lembaga-lembaga pemerintahan. Kalau urusan integritas ini diabaikan, ke depannya akan makin rutin kita menyaksikan pimpinan-pimpinan lembaga dari kader parpol yang menjadi tersangka dan terpidana korupsi," ujarnya.

Lebih lanjut, Lucius mengatakan jabatan Pimpinan DPR juga cenderung mempermudah akses kepada pimpinan lembaga lain bahkan penegak hukum. Kondisi ini menurutnya diperparah karena Pimpinan DPR minim pekerjaan rutin yang justru bisa mencegahnya dari kegiatan lain seperti korupsi atau suap.

"Jejaring Pimpinan DPR yang bisa mengakses pejabat di lembaga lain termasuk penegak hukum adalah salah satu alasannya. Ditambah lagi minimnya pekerjaan rutin pimpinan seperti melakukan rapat-rapat pembahasan legislasi, anggaran dan pengawasan. Minimnya pekerjaan rutin pimpinan DPR membuat mereka punya banyak waktu untuk pekerjaan-pekerjaan lain yang tidak berhubungan dengan fungsi dan tugas parlemen termasuk merancang praktik makelar," jelasnya.

3 Pimpinan DPR Jadi Tersangka KPK
Azis Syamsuddin menambah daftar pimpinan DPR yang jadi tersangka kasus korupsi. Sejauh ini sudah ada tiga pimpinan di Senayan yang menjadi tersangka KPK. Siapa saja mereka?
Yang pertama dan yang paling fenomenal saat itu ialah Setya Novanto. Setya Novanto sempat mundur sebagai Ketua DPR pada Desember 2015. Dia mundur lantaran kasus pencatutan nama Presiden Jokowi dalam rekaman dengan PT Freeport atau kasus 'Papa Minta Saham'. Lalu, pada November 2016, Setya Novanto kembali menjadi Ketua DPR.

Selanjutnya pada 17 Juli 2017, Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi mega skandal korupsi e-KTP.

Selanjutnya ada nama Taufik Kurniawan, yang saat itu menjadi Wakil Ketua DPR 2014-2019. KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka dalam kasus dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2016. Taufik Kurniawan ditangkap karena menerima suap dari Bupati Kebumen 2016-2021 Yahya Fuad.

Dan yang terbaru yakni Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dijerat KPK sebagai tersangka. Penetapan tersangka atas Azis Syamsuddin diduga berkaitan dengan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. [detik]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA