Beda dengan Krisdayanti, Masinton Blak-blakan Gaji Pokok Anggota DPR Rp 4,2 juta Plus Tunjangan Total Rp 60 juta

Beda dengan Krisdayanti, Masinton Blak-blakan Gaji Pokok Anggota DPR Rp 4,2 juta Plus Tunjangan Total Rp 60 juta

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pengakuan anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Krisdayanti, soal gaji dan tunjangan anggota dewan terus menuai reaksi beragam dari banyak kalangan masyarakat.

Politikus PDIP, Masinton Pasaribu, mengungkapkan hal yang berebda. Dia mengatakan bahwa gaji pokok Anggota DPR RI setiap bulannya hanya Rp 4,2 juta. Selain gaji pokok, ada juga tunjangan-tunjangan untuk anggota dewan.



Terkait penggajian dan tunjangan pejabat tinggi negara ini, kata Masinton, semuanya diatur dalam Undang Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75/2000.

"Masalah gaji dan tunjangan untuk pejabat tinggi negara itu sudah diatur oleh PP Nomor 75/2000. Nah, kalo gaji pokok itu ya Rp 4,2 jutaan lah tiap bulan," kata Masinton Pasaribu saat menjadi narasumber dalam diskusi daring Polemik bertajuk 'Gaji dan Kinerja Wakil Rakyat yang Terhormat' pada Sabtu siang (18/9).

Adapun untuk tunjangan bagi anggota dewan, Masinton menyatakan besarannya beragam dan dalam bentuk yang berbeda. Tapi jika diakumulasikan jumlahnya mencapai Rp 60 juta setiap bulannya masuk ke rekening tiap-tiap dewan.

"Ada tunjangan suami-istri, ada tunjangan anak, uang sidang, ada tunjangan jabatan, ada tunjangan beras untuk empat orang Rp 198 ribu kira-kira begitu, tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, dan kalau ditotal itu kira-kira lebih kurang Rp 60 juta lah," kata Masinton.

"Lebih kurang yah, persisnya dan segala macam saya enggak pernah perhatikan detailnya itu. Kira-kira masuk segitulah (ke rekening)," imbuhnya.

Masinton menambahkan, gaji dan tunjangan itu secara otomatis di transfer ke rekening anggota dewan sejak dilantik. Adapun terkait dengan kunjungan kerja (kunker) dalam masa reses kunjungan daerah pemilihan (Dapil), kunker komisi, itu tergantung dari matrikulasi anggota.

"Kalau matriks anggota DPR tabrakan dengan agenda lainnya, maka itu tidak bisa digunakan, karena satu kegiatan anggota DPR tidak boleh dibiayai dengan dua jenis program yang dibiayai oleh APBN. Nah, kegiatan itu juga harus dilaporkan dan diaudit, beda dengan gaji dan tunjangan yang diberikan oleh negara," tuturnya.

Anggota Komisi XI DPR RI ini menyatakan, dari total gaji dan tunjangan setiap bulan Rp 60 juta itu kemudian dipotong untuk iuran fraksi masing-masing partai politik. Di PDIP sendiri gotong-royong Rp 20 juta tiap anggota dewan.

"Kita gotong royong Rp 20 juta, menurut kita masih oke, karena itu tanggung jawab kita sebagai kader ya untuk bergotong-royong kepada partai dan fraksi," katanya.

Masinton meluruskan pernyataan Krisdayanti terkait dana aspirasi Rp 450 juta. Di mana yang tepat adalah Rp 400 juta, dan itu pun dana untuk kunjungan ke daerah pemilihan (Dapil), sebagaimana perintah Undang Undang MD3 yang salah satu tugas anggota DPR untuk menyerap aspirasi dari masyarakat.

"Itu 400 juta, bukan 450 juta. Itu dihitung dengan biaya perjalanan dan akomodasi beliau dari DPR ke dapilnya. Mungkin seperti itu," kata Politikus PDIP ini.

"(Dana aspirasi) itu by pengajuan, harus melalui mekanisme pengajuan, kemudian nanti sekretariat DPR akan melihat matriksnya itu sudah automaticly di dalam sistem. Kalau matriksnya tabrakan tidak bisa melaksanakan," demikian Masinton.

Selain Masinton, turut hadir dalam diskusi daring tersebut yakni Politikus Gerindra Ferry Juliantono, Politikus Demokrat Imelda Sari, Ketua Formappi Lucius Karus, Pakar Komunikasi Politik Lely Arrianie dan mantan Anggota DPR RI Periode 2009-2014 Erick Satria Wardhana.

Anggota DPR fraksi PDIP Krisdayanti sebelumnya blak-blakan mengungkap gaji dan pendapatannya sebagai anggota DPR saat berbincang di kanal YouTube Akbar Faizal pada Selasa (14/9) lalu.

Krisdayanti lantas menjadi sorotan masyarakat lantaran mengaku menerima gaji di awal bulan sebesar Rp16 juta. Kemudian untuk total tunjangan yang didapat mencapai Rp 59 juta dan diterima lima hari setelah mendapat gaji pokok.

Lalu Krisdayanti menyebutkan anggota DPR mendapatkan dana aspirasi Rp 450 juta yang diterima lima kali setahun. Kemudian ada lagi dana kunjungan daerah pemilihan atau dana reses sebesar Rp 140 juta sebanyak 8 kali dalam setahun.

Buntut dari pernyataannya itu, Krisdayanti pun akhirnya dipanggil Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto. Hal itu diketahui dari unggahan foto di akun Instagram milik Krisdayanti, @krisdayantilemos, pada Kamis (16/9).

Anggota Dewan yang karib disapa KD itu mengunggah foto bersama Ketua Fraksi PDIP DPR Utut Adiyanto dan Sekretaris Fraksi PDIP DPR Bambang Wuryanto.

"Satu rumah, satu visi, satu misi. Alhamdulillah. Ijin senior. Bersama Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR Drs Utut Adianto & Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto Merdekaaa!" tulis KD dalam postingan instragram pribadinya. (RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita