Azis Syamsuddin Tambah Daftar Pimpinan DPR Tersangka KPK, PKS: Ini Bencana

Azis Syamsuddin Tambah Daftar Pimpinan DPR Tersangka KPK, PKS: Ini Bencana

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Azis Syamsuddin menambah daftar pimpinan DPR RI yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di KPK. PKs menganggap hal ini sebagai bencana.

"Ini bencana, dengan tetap menerapkan asas praduga tak bersalah," kata Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, kepada wartawan, Sabtu (25/9/2021) malam.

Anggota Komisi II DPR RI ini menilai sudah waktunya bagi DPR untuk berbenah diri. Apalagi, katanya, ada dua anggota DPR yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam sepekan.


"Kami di DPR perlu memperbaiki diri, saya dukung penuh penegak hukum memberantas korupsi. Siapapun dan di manapun. Korupsi adalah musuh kita bersama," ujarnya.

Mardani mengaku belum ada pembicaraan di internal DPR terkait siapa pengganti Azis Syamsuddin. Dia mendoakan agar Azis Syamsuddin diberi kekuatan dan kesabaran.

"Masih belum ada pertemuan karena baru semalam, saya tetap mendoakan Pak Azis diberi kekuatan dan kesabaran," ucapnya.



PPP Prihatin Azis Syamsuddin Jadi Tersangka KPK
Sementara itu, PPP juga mengaku prihatin dengan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi atau Awiek menyebut pihak DPR sebetulnya selalu mengingatkan agar anggota dewan berhati-hati.

"Tentu kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam terkait masalah ini," kata Awiek saat dihubungi.


Awiek menyebut para anggota dewan sebetulnya selalu mengingatkan satu sama lain agar berhati-hati dengan korupsi. Dia pun memastikan penangkapan terhadap Azis ini akan menjadi refleksi bagi anggota dewan.

"Sebenarnya DPR sudah terus mengingatkan agar selalu berhati-hat dan amanah. Semoga ini menjadi refleksi bagi kami semua," ucapnya.

Azis Syamsuddin Ditetapkan Tersangka
Untuk diketahui, Azis Syamsuddin kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap diduga diberikan Azis ketika Robin masih menjadi penyidik KPK.

Suap itu diduga diberikan agar Robin membantu mengurus penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah. Penyelidikan saat itu dilakukan terkait dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.

Azis diduga telah memberi suap Rp 3,1 miliar ke AKP Robin. Suap diberikan secara bertahap, baik langsung ke AKP Robin maupun lewat pengacara bernama Maskur Husain.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri.


Atas perbuatannya, Azis Syamsuddin diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Azis kemudian ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Selatan.

"Kami menegaskan bahwa KPK tidak segan menindak penyelenggara negara yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi," ucap Firli.(detik)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA