Alex Noerdin Tersangka Korupsi, Pembangunan Masjid Sriwijaya Sisakan 'Prasasti'

Alex Noerdin Tersangka Korupsi, Pembangunan Masjid Sriwijaya Sisakan 'Prasasti'

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, Palembang, terus bergulir. Terbaru mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin kini menjadi tersangka. Berikut lokasi Masjid Sriwijaya tersebut bakal didirikan.

Pantauan detikcom di lokasi, Kamis (23/9/2021), pembangunan Masjid Sriwijaya itu terlihat hanya ada beberapa bangunan tiang fondasi. Rumput di sekitar juga sudah mulai tumbuh tinggi. Selain itu, pintu atau gerbang masuk ada yang roboh.

Lokasi yang beralamat di Jalan Pangeran Ratu, Jakabaring, Palembang, itu juga berada tidak jauh dari kantor Kejati Sumsel. Dari lokasi tersebut terlihat jelas atap bangunan kantor Kejati Sumsel.

Di sana juga terlihat plang atau segel yang bertulisan 'Kawasan & Bangunan ini dalam proses penyidikan Tipikor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan'.

Erlin (49), warga sekitar, yang sudah berdomisili sejak puluhan tahun lalu, mengatakan lahan tersebut memang sempat terjadi sengketa antara warga dan pemerintah. Sengketa itu, kata dia, terjadi beberapa tahun lalu.

"Memang pernah ada dulu kalau tidak salah sengketa lahan. Dulu ada plangnya di sana, tapi nggak tahu sekarang sudah tak ada lagi," kata Erlin saat ditemui detikcom di lokasi, Kamis (23/9/2021).

Sementara itu, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Khaidirman membenarkan hal tersebut. Menurut Khaidirman, tanah tersebut memang bukan sepenuhnya milik pemerintah, namun sebagian merupakan milik masyarakat. Namun ia belum bisa memerinci seberapa luas tanah yang bermasalah tersebut.

"Memang benar lokasi pembangunan masjid itu sebagian bukan milik pemda, ada sebagian lagi milik masyarakat," kata Khaidirman kepada detikcom, Kamis (23/9/2021).

Kejagung sebelumnya mengungkap sejumlah kejanggalan terkait pembangunan Masjid Sriwijaya tersebut. Pembangunan belum rampung meski dana yang dikucurkan sudah mencapai Rp 130 miliar.

"Pembangunan Masjid Sriwijaya tersebut juga tidak selesai. Akibat penyimpangan tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 130 miliar," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam jumpa pers virtual, Rabu (22/9).

Selain itu, Leonard mengatakan penganggaran dana hibah Masjid Sriwijaya, Palembang, ini tidak sesuai dengan prosedur. Dana dikucurkan diduga hanya atas perintah Alex Noerdin.

"Penganggaran dana hibah tersebut tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan, di antaranya tidak didahului dengan pengajuan proposal dari pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sebagai penerima dana hibah dan hanya berdasarkan perintah AN selaku Gubernur Sumsel," jelas Leonard. [detik]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita