Tak Bisa Dijenguk, Keluarga Tak Tahu Kondisi M Kece di Rutan

Tak Bisa Dijenguk, Keluarga Tak Tahu Kondisi M Kece di Rutan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kuasa Hukum Muhamad Kosman alias M Kece, Herbert Aritonang mengatakan pihak keluarga belum bisa menjenguk Kece sejak dilakukan penahanan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim pada Rabu, 25 Agustus 2021.

“Belum bisa (dijenguk),” kata Herbert di Gedung Bareskrim pada Senin, 30 Agustus 2021.

Makanya, Herbert mengajukan surat permohonan ke Bareskrim supaya Kece dibantarkan penahanannya dan diperiksa kesehatannya di Rumah Sakit Polri. Sebab, keluarga ingin memastikan kondisi Kece apakah sehat atau tidak di Rutan Bareskrim.

“Kami memohon untuk pemeriksaan kesehatan ke RS Polri sekaligus pembantaran,” ujarnya.

Namun, kata dia, dari pihak penyidik belum bisa memberikan akses atau setidaknya video call supaya kondisi M Kece bisa diketahui apakah dalam keadaan sakit, sehat atau seperti apa. Menurut dia, penyidik selalu beralasan ketika diajukan surat permohonan tersebut.

“Ketika kami mengajukan surat permohonan. Mereka dalam posisi sibuk karena ada gelar perkara yang harus diselesaikan. Kami dalam posisi menunggu. Kami juga kebingungan bagaimana ini kondisi Pak Kece baik apa buruk, atau setidaknya polisi memberikan fasilitas HP agar bisa berdialog. Sampai saat ini belum ada titik terang tersebut,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, YouTuber M Kece ditangkap penyidik Bareskrim Polri di tempat persembunyian daerah Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pada pukul 19.30 WITA. Kini, Kece menyandang sebagai tersangka.

“Beberapa hari lalu telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Berikutnya, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri pada Rabu, 25 Agustus 2021.

Atas perbuatannya, kata Rusdi, tersangka M Kece dijerat Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.[viva]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita