Ricuh, Massa Pendukung Habib Rizieq Bentrok dengan Aparat di Depan PT DKI

Ricuh, Massa Pendukung Habib Rizieq Bentrok dengan Aparat di Depan PT DKI

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Massa pendukung Habib Rizieq Shihab terlibat bentrok dengan personel Kepolisian yang berjaga di depan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Adapun hari ini PT DKI Jakarta menggelar sidang putusan banding perkara tes swab RS Ummi Habib Rizieq Shihab.

Dalam video yang diunggah akun Instagram Jakut.info, terlihat puluhan massa berlarian setelah ditembakan gas air mata oleh aparat Kepolisian. Asap putih pekat membumbung tinggi ke awan.

"Mulai rusuh, mulai rusuh. Gara-gara tadi ada yang dikejar-kejar mau ditangkap," demikian suara perekam video yang diunggah akun @Jakut.info, Senin siang (30/8).

Dalam mengamankan jalannya sidang, aparat keamanan menurunkan 1.149 personel gabungan.  

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya memvonis Habib Rizieq dengan pidana penjara empat tahun dalam perkara tes swab RS Ummi Bogor.

Majelis Hakim yang diketuai Khadwanto menyatakan Habib Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak terima vonis hakim, Habib Rizieq melalui kuasa hukumnya Aziz Yanuar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pernyataan banding telah diserahkan tim kuasa hukum pada, Rabu, 30 Juni 2021 lalu. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita