Hamdan Zoelva: Pandemi Bukan Alasan untuk Menunda Pemilu dan Mengamandemen UUD 1945

Hamdan Zoelva: Pandemi Bukan Alasan untuk Menunda Pemilu dan Mengamandemen UUD 1945

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pandemi Covid-19 bukan keadaan darurat yang bisa menjadi alasan menunda Pemilu 2024. Sebab negara masih bisa melakukan pemilu dalam kondisi tersebut.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengakui bahwa amandemen konstitusi memang sangat mungkin dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Namun demikian, alasan pandemi bukan merupakan alasan signifikan untuk menunda pemilu yang mengharuskan amandemen UUD 1954 agar masa jabatan presiden bisa diperpanjang 3 periode.

“Sebab, negara masih dapat melaksanakan pemilu,” tuturnya kepada wartawan, Selasa (24/8).

Hamdan menjelaskan bahwa dalam teori hukum, negara bisa disebut dalam keadaan darurat jika sudah pada suatu keadaan tidak bisa apa-apa untuk melaksanakan kegiatan kenegaraan.

Untuk itu, alasan keadaan darurat pandemi tidak bisa dijadikan alasan menerobos atau mengambil jalan pintas mengubah dasar penyelenggaraan negara mengenai amandemen konstitusi, apalagi menunda Pemilu 2024.

"Itu akan mengacaukan penyelenggaraan negara, bahkan merugikan bangsa dan negara kita," ujar Hamdan Zoelva.

MPR bisa mengubah UUD 1945 dan menunda pemilu asal negara dalam keadaan perang yang tidak memungkinkan menggelar Pilpres.

"Jadi, dalam keadaan darurat demi menyelamatkan bangsa dan negara, tindakan apa saja boleh," sambungnya.

Atas alasan tersebut, Hamdan Zoelva menyatakan tidak ada alasan pembenaran untuk amandemen UUD 1945 karena pandemi Covid-19 kemudian menunda Pemilu 2024 ke 2027. (rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita