PN Jaktim Benarkan Anggota Majelis Hakim yang Vonis HRS 4 Tahun Penjara, Meninggal Dunia

PN Jaktim Benarkan Anggota Majelis Hakim yang Vonis HRS 4 Tahun Penjara, Meninggal Dunia

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kabar duka datang dari keluarga besar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, anggota majelis hakimnya yakni, Suryaman SH meninggal dunia.

Diketahui almarhum Suryaman merupakan anggota Majelis Hakim bersama Muarif, Hapsoro, Viktor dan M Yusup yang diketuai oleh Khadwanto.

Dalam vonisnya Majelis Hakim memberikan vonis 4 tahun penjara untuk terdakwa Rizieq Shihab dalam perkara hasil swab test RS UMMI.

Kabar duka tersebut dibenarkan oleh Hakim sekaligus Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal.

"Mengenai meninggal dunia (kabar meninggalnya Suryaman) itu betul," kata Alex saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (11/7/2021).

Alex menyebut, jenazah Suryaman telah dimakamkan pada Sabtu (10/7/2021) kemarin.

Adapun lokasi pemakamannya dilakukan di daerah Cirebon yang merupakan kediaman dari almarhum Suryaman.

"Sudah dimakamkan kemarin, di Cirebon di tempat kediaman beliau," ucap Alex.

Kendati begitu, Alex belum memberikan informasi rinci terkait penyebab meninggalnya Suryaman.

Hal itu dikarenakan dirinya tengah menjalani isolasi mandiri, jadi dengan kata lain masih memerlukan waktu lebih untuk istirahat.

"Saya sedang Isoman, maaf ya," tukasnya.

Diketahui, kabar meninggalnya Suryaman disiarkan melalui akun Instagram resmi PN Jakarta Timur.

Dalam informasi itu tertulis kalau Suryaman menghembuskan nafas terakhirnya pada Sabtu (10/7/2021) kemarin.

"Innalillahi wa Inna ilaihi Raji'un, telah berpulang ke Rahmatullah Hakim PN Jakarta Timur, Bapak Suryaman S.H (Alm), pada hari Sabtu, 10 Juli 2021, Teriring doa semoga almarhum mendapat Rahmat dan ampunan Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran serta keikhlasan," tulis caption dalam unggahan @pn_jakartatimur tersebut. [tribun]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita