Menko Luhut Ungkap Sanksi Bagi Daerah yang Tak Patuhi PPKM Darurat

Menko Luhut Ungkap Sanksi Bagi Daerah yang Tak Patuhi PPKM Darurat

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Koordinator Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, penerapan pembatasan ini telah dikoordinasikan kepada seluruh daerah terkait. Para kepala daerah ditegaskan memiliki sejumlah kewenangan yang mesti dijalankan demi berhasilnya tujuan kebijakan ini.

Luhut memaparkan apa saja yang menjadi kewenangan kepala daerah. Beberapa di antaranya yakni, Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan vaksin, kepada kabupaten atau kota yang kekurangan alokasi vaksin.

"Gubernur, bupati/wali kota berwenang melarang setiap bentuk aktivitas kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Nanti ada instruksi Mendagri sebagai dasar penindakan hukum yang akan dilakukan polri maupun nanti kejaksaan dan kita akan tegas dalam hal ini," kata Luhut, Kamis, 1 Juli 2021

Luhut mengatakan, kewenangan kepala daerah itu didukung penuh oleh TNI, Polri dan Kejaksaan dalam mengkoordinasikan pelaksanaan PPKM darurat COVID-19.

"Semua terintegrasi. TNI Polri dan pemerintah daerah agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pembatasan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat 3 sampai 20 Juli 2021," ujarnya.

Bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk dalam cakupan area PPKM Darurat, Luhut meminta agar tetap memberlakukan instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM berbasis mikro.

Selain itu, daerah tersebut juga diharapkan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 Luhut mengatakan, jika kepala daerah di wilayah Jawa-Bali tak menjalankan PPKM Darurat, maka akan diberi sanksi tegas.

"Dalam hal gubernur, bupati dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat dikenakan sanksi administrasi. Berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah," ujarnya.[viva]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita