Mardani Satpol PP Gowa Pukul Pasutri Dicopot dari Jabatan

Mardani Satpol PP Gowa Pukul Pasutri Dicopot dari Jabatan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Oknum Satpol PP Gowa Mardani Hamdan dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa. 

Pencopotan itu dilakukan seiring dengan penetapan Mardani sebagai tersangka dalam kasus pemukulan pasangan suami-istri saat razia PPKM.

"Iya dinonaktifkan, tidak ada jabatan lagi," ujar Kasatpol PP Gowa Alimuddin Tiro kepada detikcom, Sabtu (17/7/2021).

Alimuddin tak menampik pencopotan itu karena status hukum Mardani yang sudah jadi tersangka di pihak kepolisian. Dia juga mengatakan pencopotan resmi berlaku mulai pekan depan.

"Efektifnya mulai Senin (19/7) lusa dan seterusnya," ujar Alimuddin.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mardani diduga melakukan pemukulan terhadap pasangan suami-istri, Ivan dan Amriana, saat merazia kafe korban di wilayah Kelurahan Panciro, Kecamatan Bajeng, Gowa, pada Rabu (14/7) malam.

Korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi pada Kamis (15/7) dini hari. Polisi, yang telah memeriksa tujuh orang saksi dari pihak kepolisian, Satpol PP Gowa, hingga warga setempat, kemudian menetapkan Mardani sebagai tersangka.

"Pelaku sudah kita tingkatkan (statusnya) menjadi tersangka," ujar Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan saat jumpa pers di Mapolres Gowa, Jumat (16/7).

Sejumlah barang bukti diamankan polisi, seperti hasil visum korban, bangku kafe korban, hingga rekaman CCTV. Mardani kemudian dijerat polisi dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun penjara.(detik)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA