Langgar PPKM, Tukang Bubur di Tasikmalaya Didenda Rp 5 Juta

Langgar PPKM, Tukang Bubur di Tasikmalaya Didenda Rp 5 Juta

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Seorang perempuan berumah tangga terpaksa dibawa ke Polsek Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Perempuan berinisial MD (34) digelandang bersama selingkuhannya berinisial ZA (34) berada di kamar rumah milik MD.

Kejadian bermula saat suami MD berinisial MZ tengah berada di luar. Tiba-tiba, MD mendapatkan pesan dari selingkuhan bahwa selingkuhannya akan datang ke rumahnya.

Kapolsek Kota Praya Iptu Hariyono, mengatakan ZA datang ke rumah MD di Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, sekitar pukul 21.00 Wita, Senin, 5 Juli 2021.

"Selang beberapa lama, MD mendengar orang mengetuk jendela kamarnya dan melihat ZA sudah berada di dekat jendela kamarnya," kata Kapolsek, Selasa, 6 Juli 2021.

MD pun membuka jendela dan ZA masuk kamar melalui jendela dan menutupnya kembali. Mereka diduga melakukan perzinahan di kamar.

Kejadian tersebut diketahui kakak ipar MD, Rifai. Dia kemudian meminta bantuan seorang warga yang kebetulan berada di sekitar lokasi kejadian.

"Mengetahui keberadaannya telah diketahui orang lain, pelaku ZA merasa ketakutan dan berusaha melarikan diri, namun bisa dihalau oleh Rifai dan Nasir," katanya.

Warga mendadak heboh dan menelepon suami MD. Pasangan selingkuh tersebut digelandang di kantor polisi.

Suami MD mengatakan telah mengetahui hubungan asmara istrinya dengan mantan kekasihnya. Dia sudah memberitahu ZA agar tidak mengganggu hubungan rumah tangga mereka, namun ZA tidak menggubris. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita