GELORA.CO - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate mendata ada 2.811 warga negara asing (WNA) yang mengusulkan untuk tinggal di Maluku Utara (Malut). Jumlah itu tercatat mulai Januari hingga Juli 2021.
Total keseluruhan tersebut terdiri dari 2.707 pria dan 104 wanita. Didominasi dari Cina yang berjumlah 2.729 orang, WNA tersebut berasal dari berbagai negara.
"Kantor Imigrasi Ternate mengantongi data pengajuan izin tinggal di enam Kabupaten/Kota wilayah kerjanya di dominasi WNA asal Tiongkok," ucap Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Valentinus Lucky, dalam keterangannya yang diterima Kilat.com, Jumat (9/7/2021).
Valentinus menyebutkan keenam daerah tersebut adalah Kota Ternate, Tidore Kepulauan, Halmahera Barat, Halmahera Selatan, Kepulauan Sula, dan Pulau Taliabu.
Selama masa pandemi, Valentinus mengatakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate lebih ketat dan fokus dalam memeriksa kelengkapan dokumen. Para WNA tersebut akan diizinkan tinggal apabila telah mengantongi visa serta memenuhi sejumlah syarat lainnya, termasuk swab antigen.
"Harus ada pengajuan visa dulu dan kemudian disetujui oleh Direktorat Jenderal imigrasi. Baru WNA bisa masuk ke Indonesia," jelasnya.
Dijelaskan, wewenang kantor Imigrasi Ternate hanya terbatas pada penerbangan domestik atau antar daerah. Sementara pemerintah pusat yang mengizinkan para WNA masuk ke Indonesia.
"Dengan berpedoman pada peraturan-peraturan yang ada dan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes)," tuturnya.
Ia menambahkan, saat ini kantor Imigrasi Ternate sudah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing atau disingkat dengan PORA. (kilat)