Polisi Segera Panggil Lucky Alamsyah Buntut Serempetan dengan Roy Suryo

Polisi Segera Panggil Lucky Alamsyah Buntut Serempetan dengan Roy Suryo

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Polisi terus menyelidiki kasus dugaan pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan pencemaran nama baik yang dilakukan pesinetron Lucky Alamsyah ke Roy Suryo. 

Pihak Lucky Alamsyah pun dijadwalkan akan segera dimintai keterangan oleh penyelidik.

"Ya secepatnya akan kita upayakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi detikcom, Selasa (8/6/2021).

Kasus ini bermula dari serempetan mobil Lucky Alamsyah dan mobil dari Roy Suryo. Pesinetron itu kemudian menumpahkan kekesalannya kepada mantan Menpora tersebut di media sosialnya.

Namun, keluhan dari Lucky Alamsyah direspon keras oleh Roy Suryo. Pihak Roy Suryo menilai Lucky Alamsyah telah mencemarkan nama baiknya dan memutarbalikkan fakta yang terjadi.

Unggahan dari Lucky Alamsyah pun kemudian dilaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran ITE dan pencemaran nama baik. Pada Rabu (2/6) Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di kasus tersebut.

"Kita kedepankan untuk LP (laporan polisi) yang pertama dulu kita akan memeriksa semuanya," katanya.

Roy melaporkan pesinetron tersebut dengan dugaan pelanggaran pidana Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Tunggu Maaf Lucky Alamsyah
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Polda Metro Jaya pada Rabu (2/6), Roy Suryo kemudian menyinggung soal wacana gugatan perdata yang juga akan dilakukan kepada Lucky Alamsyah. Menurut Roy, pihaknya masih menunggu iktikad baik dari pesinetron tersebut sebelum melayangkan gugatan perdata tersebut.

"Kalau ada pertanyaan 'apakah akan ada gugatan perdata?' Kami pertimbangkan keras gugatan perdata kalau tidak ada iktikad baik atau bahkan justru ada mens rea atau iktikad tidak baik dari yang bersangkutan," ungkap Roy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/6).

Hal senada disampaikan oleh Pitra Romadoni selaku kuasa hukum Roy Suryo. Dia mengatakan pihaknya masih mengkaji terkait wacana gugatan perdata yang akan dilayangkan kepada Lucky Alamsyah.

"Kita siapkan dan sedang dikaji di mana gugatan perdata kita itu lebih spesifik dalam Pasal 13, 72 KUHPerdata yang mengatur tentang penghinaan," ungkap Pitra.

Pitra mengaku akan melihat respons Lucky Alamsyah dalam proses pidana yang tengah berlangsung di Polda Metro Jaya. Menurutnya, jika nantinya pesinetron tersebut masih menyangkal telah melakukan pencemaran nama baik, pihaknya akan segera melayangkan gugatan perdata tersebut.

"Ini akan kita lihat nanti setelah yang bersangkutan dipanggil, dimintai keterangan untuk klarifikasi dalam undangan klarifikasi akan kita lihat nanti apakah yang bersangkutan masih menyangkal atau tidak mau minta maaf," ujar Pitra.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita