PKS Dukung Proses Hukum Wabup Lampung Tengah, Ungkit Kasus Habib Rizieq

PKS Dukung Proses Hukum Wabup Lampung Tengah, Ungkit Kasus Habib Rizieq

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  PKS mendukung pelaporan ke pihak kepolisian terhadap Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya lantaran diduga melanggar protokol kesehatan saat menghadiri pesta. 

PKS meminta semua pihak juga fokus membangun kesadaran terhadap pandemi COVID-19.

"Proses tetap berjalan, tapi yang perlu kesadaran semua, dan kadang, memang situasi kondisi di lapangan perlu dipertimbangkan," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera saat dihubungi, Senin (28/6/2021).

Mardani menyebut kesalahan Wakil Bupati Lampung Tengah juga karena pihak yang membuat hajatan. Tak hanya itu, ajakan masyarakat untuk berjoget juga menjadi alasan Wabup Lampung Tengah jadi ikut berjoget.

"Salahnya iya. Tapi kesalahannya jadi relatif. Permintaan empunya hajat, ajakan warga desa hingga suasana kegembiraan, bukan hanya konten tapi juga konteks," katanya.

Atas dasar itulah, anggota Komisi II DPR RI ini meminta UU Karantina Kesehatan mulai difokuskan untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap pandemi Corona. Dia lantas menyinggung kasus Habib Rizieq yang menurutnya salah fokus penindakan.

"Ini bukti salah arah penanganan pandemi. Proses sosialisasi belum tuntas. Akan ada banyak korban jika fokusnya pada penindakan. HRS adalah contoh korban salah fokus. Mestinya penerapan UU Karantina Kesehatan pada membangun kekuatan sosial untuk tangguh menghadapi pandemi berbasis kesadaran. Bukan mengedepankan hukum. Virus akan 'menghajar' masyarakat karena kebijakan pemerintah yang tidak fokus dan tidak berbasis sains," ujarnya.

"Waktu dan tenaga habis untuk menghukum orang sementara korban pandemi kian banyak," imbuhnya.

Wabup Lampung Tengah, Ardito Wijaya joget di hajatan saat pandemi Foto: Wabup Lampung Tengah joget di hajatan saat pandemi (Video Viral)

Wabup Lampung Tengah Joget Tanpa Prokes
Wabup Lampung Tengah, Ardito Wijaya dilaporkan oleh masyarakat ke polisi atas alasan melanggar protokol kesehatan saat menghadiri pesta. Laporan itu sudah diterima polisi pada Minggu kemarin.

Laporan itu terdaftar dengan nomor registrasi LP/B/950/VI/2021/SPKT/POLDA LAMPUNG. Bukti laporan itu diberikan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Senin (28/6/2021).

"Laporan masyarakat baru kami terima di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Lampung pada hari Minggu, 27 Juni 2021 selanjutnya laporan tersebut akan dilakukan penyelidikan," ujar Pandra saat dihubungi.

Dalam laporan itu, pelapor mengatakan pada tanggal 26 Juni, Ardito menghadiri pesta pernikahan di Kampung Lempuyang. Di situlah Ardito disebut tidak menaati protokol kesehatan.

"Pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu yang diduga dilakukan oleh terlapor di tempat pesta pernikahan yang beralamat di Kampung Lempuyang Bandar, Lampung Tengah," demikian isi uraian kejadian dari laporan itu.

Pelapor menyebut Wakil Bupati Lampung Tengah sengaja menimbulkan kerumunan. Menurut pelapor, seharusnya Ardito sebagai pejabat publik menjadi contoh dalam pelaksanaan protokol kesehatan pandemi COVID-19.

PKS Dukung Proses Hukum Wabup Lampung Tengah, Ungkit Kasus Habib Rizieq(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita