Ironi Terpidana Ratusan Kilogram Sabu Lolos dari Hukuman Mati

Ironi Terpidana Ratusan Kilogram Sabu Lolos dari Hukuman Mati

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Enam terpidana pada kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram lolos dari hukuman mati. Ironi kasus ini muncul usai para terpidana mendapat keringanan hukuman di tingkat banding.

Enam terpidana yang sebelumnya diketahui mendapat vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021 itu mendapat keringanan hukuman belasan tahun penjara setelah pengajuan permohonan banding yang dilakukan oleh kuasa hukum mereka diterima majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

"Banding dari tim hukum kami diterima oleh PT Bandung yang tadinya dihukum mati ternyata dikabulkan menjadi ada yang 15 tahun ada yang 18 tahun. 

Syukur alhamdulillah kami bekerja keras untuk bisa membuktikan peran terdakwa berbeda itu yang kami harapkan adanya keadilan berketuhanan yang maha esa," kata Dedi Setiadi mewakili kantor hukum Bahari kepada awak media, Sabtu (26/6/2021).

Enam terpidana yang sebelumnya mendapat hukuman mati yang kini putusan banding mendapat hukuman 15 tahun, yaitu Ilan, Basuki Kosasih, dan Sukendar alias Batak. Sementara yang mendapat hukuman 18 tahun penjara adalah Nandar Hidayat, Risris Risnandar, dan Yunan Citivaga.


"Kami membantu keadilan untuk 6 terdakwa narkoba jaringan internasional. Karena di situ ada peran-perannya, ada peran utama ada peran pembantu ada figuran dan lain-lain. Secara hukum tetap harus dibedakan. (Ketika) mereka diputus mati tidak bisa seperti itu harus jelas siapa yang dihukum mati, siapa yang seumur hidup siapa yang 20 tahun siapa yang 18 tahun siapa yang 15 tahun itu sudah benar menurut kami," beber Dedi.

Dedi menjelaskan, mereka yang lolos dari putusan PN Cibadak dari hukuman mati adalah masyarakat tidak mampu. Sehari-harinya berprofesi sebagai nelayan dan petani.

"Perjalanan panjang, yang kita bela orang-orang tidak mampu. Orang pinggiran berprofesi sebagai pantai yang bekerja sehari-hari di nelayan. Makanya kami merasa tertarik untuk membantu, mulai dari pendampingan di Polda Metro sampai persidangan sampai banding hari ini," bebernya.

Tanggapan Jaksa
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi, Dista Anggara, mengaku kaget atas amar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung tersebut.

Dista menyebutkan semua terpidana yang sebelumnya divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibadak tersebut adalah satu kesatuan dan ada keterkaitan antara terpidana satu dan lainnya.


"Kita pastinya kaget ya, sabu 402 kilogram dengan nilai 480 miliar kok bisa dikurangi hukumannya oleh majelis hakim PT Bandung. Karena ini kan satu kesatuan perbuatan terdakwa ini, sindikat narkotika Iran Pakistan Indonesia di perairan Samudra Hindia tujuan Sukabumi ini pastinya merusak semua lapisan masyarakat se Indonesia," ungkap Dista, yang juga salah satu JPU dalam perkara tersebut kepada detikcom, Sabtu (26/6/2021).

Dista juga menuturkan, proses pengungkapan hingga berujung diseretnya para terdakwa bola sabu itu ke kursi pesakitan PN Cibadak sudah melalui tahapan yang luar biasa panjang.

"Dari awal kepolisian dan kejaksaan bersinergi untuk penindakan hukum kita basmi Narkotika di Indonesia tetapi kita miris sekali kenapa kok tiba-tiba dikurangi hukumannya. Perlu diketahui Ini satu kesatuan siapa yang mengambil narkotika, menyiapkan kapal, mendirikan perusahaan, siapa menyiapkan rumah ada semua satu kesatuan perbuatan ini, siapa yang menghubungi, membuat komando, A harus ini, B dan C menyiapkan pertemuannya itu runutan keterkaitannya ada," beber Dista.

Sebagai salah satu JPU dalam perkara itu, Dista mempertanyakan dasar dari putusan meringankan tersebut.

"Pertanyaannya dari kami penuntut umum kepada PT Bandung apa dasar hal yang meringankan terpidana ini dikurangi hukumannya. Perlu diketahui JPU dan PN Cibadak sama-sama bekerja keras menangani perkara ini dengan berkas setebal itu kita sudah saling bahu-membahu penegakan hukum di Indonesia dengan hukuman mati ini sesuai dengan perbuatannya, kenapa dengan mudahnya hakim mengurangi hukuman itu apa dasarnya?," tanya Dista.

Dengan putusan banding apakah kejaksaan akan kasasi? Dista mengatakan pihaknya akan lebih dulu berkoordinasi dengan pimpinan dan rekan JPU yang lain.

"Pastinya kami penuntut umum berkoordinasi dulu dengan pimpinan, bersama-sama segera mungkin untuk menyikapi putusan banding, pastinya ini kasasi tapi kita menunggu jawaban dari jaksa yang menangani bersama-sama koordinasi terlebih dahulu," pungkas dia.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita