Investasi Dana Haji, Kenapa BPKH Tidak Ambil dan Selamatkan Bank Muamalat?

Investasi Dana Haji, Kenapa BPKH Tidak Ambil dan Selamatkan Bank Muamalat?

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diharapkan fokus mengelola investasi dana haji di sektor-sektor konkret yang bersentuhan langsung dengan rakyat.

"Pada dasarnya, mandat uang ini untuk menggerakkan ekonomi rakyat," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah ,dalam perbincangan dengan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/6).

Fahri menyarankan BPKH menginvestasikan uang simpanan calon jemaah haji pada perbankan syariah seperti Bank Muamalat.

Jika dipakai pada Bank Muamalat, hal itu sesuai dengan aturan pada UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Sesuai UU 34/2014, penggunaan dana simpanan calon jemaah haji hanya boleh pada bidang-bidang syariah. Yaitu investasi syariah, penempatan di bank syariah, kemudian pembelian surat berharga syariah, dan pembelian emas.

"Saya mau ngasih contoh, salah satunya itu kan ada bank syariah pertama dan tertua di Indonesia namanya Bank Muamalat. Itu kan bank dalam masalah, kenapa enggak itu saja yang diambil BPKH?" tutur Fahri Hamzah.

"Kalau dia mengambil (Bank Mualamat) itu, dia (BPKH) akan punya akses langsung kepada pembiayaan sektor ekonomi rakyat," tutup mantan Wakil Ketua DPR RI itu. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita