Geram Firli Cs Mangkir Panggilan Komnas HAM, MAKI Ajukan JR ke MK

Geram Firli Cs Mangkir Panggilan Komnas HAM, MAKI Ajukan JR ke MK

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) berencana mengajukan judicial review atau uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Hal ini menindaklanjuti perihal Ketua KPK Firli Bahuri maupun empat Wakil Ketua lainnya yang mangkir dari panggilan Komnas HAM.

Seharusnya Firli Bahuri Cs diperiksa Komnas HAM pada Selasa (8/6). Pemeriksaan Firli menindaklanjuti laporan 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Jika uji materi ini dikabulkan, maka memberikan hak dan landasan yang kuat kepada Firli Bahuri selaku Ketua KPK untuk menolak panggilan Komnas HAM,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Kamis (10/6).

“Jika uji materi ditolak, maka semua orang termasuk Ketua KPK harus datang jika dipanggil Komnas HAM. Karena tidak ada manusia istimewa yang kebal dari proses di Komnas HAM,” sambungnya.

Boyamin menjelaskan, sejumlah pasal dalam UU 39/199 tentang HAM yang digugat itu antara lain, Pasal 89 Ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM berbunyi, Komnas HAM berwenang melakukan pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya.

“Bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai, berlaku terhadap semua WNI, instansi pemerintah dan badan hukum swasta kecuali terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan atau Pimpinan KPK lainnya,” ucap Boyamin.

Kemudian Pasal 94 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang berbunyi, pihak pengadu, korban, saksi, dan atau pihak lainnya yang terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 Ayat (3) huruf c dan d, wajib memenuhi permintaan Komnas HAM.

“Bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai, berlaku terhadap semua WNI, instansi pemerintah dan badan hukum swasta kecuali terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan atau Pimpinan KPK lainnya,” ujarnya.

Selanjutnya Pasal 95 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM sebagaimana berbunyi, apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan Ketua Pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai, berlaku terhadap semua WNI, instansi pemerintah dan badan hukum swasta kecuali terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan atau Pimpinan KPK lainnya,” papar Boyamin.

Pegiat antikorupsi ini menegaskan, JR itu diajukan bukan bermaksud menyindir siapapun, bukan juga memberikan hak istimewa kepada Firli Bahuri. Tetapi jika uji materi ini dikabulkan, maka menunjukkan Firli Bahuri adalah orang istimewa, sehingga perlu diberi kekebalan dari panggilan Komnas HAM.

“Namun jika ditolak menunjukkan Firli Bahuri adalah WNI yang kedudukan sama dihadapan hukum dan pemerintahan sebagaimana amanat pasal 27 UUD 1945. Uji materi ini akan diajukan minggu depan kepada Mahkamah Konstitusi,” pungkas Boyamin.[jpc]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita