Dituntut 6 Tahun, HRS Heran Hukuman Koruptor Lebih Ringan dibanding Kasus Prokes

Dituntut 6 Tahun, HRS Heran Hukuman Koruptor Lebih Ringan dibanding Kasus Prokes

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Habib Rizieq Shihab dalam pledoinya merasa heran dengan penegakan hukum di Indonesia. Koruptor dihukum ringan sementara kasus yang terkait protokol kesehatan dijatuhi hukuman lebih berat.

Habib kemudian membandingkan tuntutan enam tahun penjara dalam perkara yang menjeratnya dengan kasus korupsi Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.

Dalam kasus ini, HRS menilai swab test RS UMMI pada November 2020 merupakan tindak kejahatan yang sangat besar ketimbang kasus-kasus korupsi dengan seperti yang dilakukan oleh Djoko Tjandra.

"Kasus korupsi Djoko Tjandra, ternyata Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki masing-masing hanya dituntut empat tahun penjara," kata Habib Rizieq Shihab dalam pledoi yang dibacakannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6).

Lalu, sambung Rizieq, terdakwa lain dalam kasus yang sama yakni mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte yang ikut membantu Djoko Tjandra dalam pelarian hanya dijatuhi 3 tahun penjara.

"Brigjen Prasetjo lebih ringan lagi hanya, dituntut 2,5 tahun penjara," ujarnya.

Imam besar FPI ini kemudian membeberkan saat Indonesian Corruption Watch (ICW), pada 19 April 2020 memaparkan data yang menunjukkan bahwa sepanjang 2019, dari 911 terdakwa korupsi, 604 orang dituntut di bawah empat tahun penjara.

Dalam kasus ini, tiga terdakwa yakni Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat, disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena diduga menyebarkan pemberitahuan bohong. Yakni terkait pernyataan bahwa Rizieq dalam keadaan sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 meski terkonfirmasi Covid-19 dengan alasan belum menerima hasil tes swab PCR.

Pada sidang tuntutan Kamis (3/6) JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada Habib Rizieq dengan hukuman pidana enam tahun penjara.

Hal yang memberatkan tuntutan JPU di antaranya Rizieq berstatus bekas narapidana karena pernah divonis bersalah dalam perkara 160 KUHP tentang Penghasutan pada tahun 2003. Serta perkara 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang pada 2008, kedua perkara ini diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita