Dinilai Bermuatan Asusila, KPI Larang 42 Lagu Diputar di Radio Sebelum Pukul 10 Malam

Dinilai Bermuatan Asusila, KPI Larang 42 Lagu Diputar di Radio Sebelum Pukul 10 Malam

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan pemutaran 42 lagu di radio sebelum pukul 22.00 WIB. Larangan tersebut lantaran lagu-lagu itu dinilai bermuatan asusila.

Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, mengatakan bahwa surat edaran tersebut dikeluarkan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSNI). Hal itu berangkat dari pengaduan masyarakat terkait beberapa lagu yang dinilai bermuatan asusila.

"Karena berdasarkan pemantauan kita dan juga ada pengaduan masyarakat juga. Ada beberapa lagu yang memang dengan muatan-muatan yang kasarlah diperdengarkan," ungkap Mimah Susanti saat dihubungi kumparan, Sabtu (26/6).

Menurut Mimah Susanti, radio masih bisa memutar versi dari lagu yang sudah melalui proses editing. Namun, ada beberapa lagu yang benar-benar tidak bisa diedit.

"Empat puluh dua lagu itu, kan, ada lagu yang memang dilarang sama sekali, kalaupun sudah diedit, tetap enggak boleh ditayangkan. Ada yang kita minta mereka edit supaya bisa diperdengarkan pada pemirsa," ujarnya.

Mimah Susanti menyadari bahwa Radio memiliki primetime-nya sendiri. Inilah yang menjadi alasan mengapa KPI menetapkan pukul 22.00 sebagai batas awal pemutaran lagu tersebut.

"Primetime radio, kan, beda sama TV, ya. Pagi saat antar anak sekolah atau malam saat pulang. Karena perbedaan ini, mungkin aja lagu-lagu yang tadi itu munculnya di pagi hari," kata Mimah Susanti.

Proses kurasi 42 lagu itu melibatkan pihak lembaga penyiaran radio. Menurut Mimah Susanti, lagu-lagu tersebut dinilai mampu membawa dampak buruk jika diputar di jam primetime radio.

"Aturannya ada dan kita ingin anak-anak di saat jam primetime menikmati itu, juga tidak akhirnya menganggap itu sesuatu yang biasalah, sesuatu yang lumrah diucapkan terus. Jadi, sudah jadi suatu kebiasaan. Nah, kita ingin radio punya peran menjaga, melindungi anak-anak kita dari lirik-lirik lagu dengan muatan yang melanggar," tuturnya.

KPI berharap agar radio, sebagai lembaga penyiaran, bisa tetap memperhatikan fungsinya. Dikatakan Mimah Susanti, ke depannya, pihaknya siap mengeluarkan sanksi jika ada radio yang melanggar aturan tersebut.

"Kita akan kroscek lagi dua minggu ke depan. Kalau misalnya masih ada dari temuan kita, tentu kita akan panggil lagi teman-teman di radio untuk berdiskusi lagi, kenapa masih ada dan segala macamnya. Tentu aja, kalau masih ada lagi, nanti kita sanksi, ya," pungkasnya.

Berikut ini daftar 42 lagu yang dilarang diputar di radio sebelum pukul 10 malam:

Bruno Mars - 24K,
Ariana Grande - 34+35,
Masked Wolf - Astronaut in The Ocean,
M.I.A  - Bucky Done Gun,
Maroon 5 - Beautiful Mistakes,

Max Ft Suga - Blueberry Eyes,
Montero ft Lil Nas X - Call Me By Your Name,
Pia Mia ft Chris Brown - Do It Again,
Snoop Dog - Drop It Like It's Hot,
Jay Z - Empire State of Mind,
Maroon 5 ft Cardi B - Girls Like You
Timbaland - Give It to Me,
24kGoldn Ft Iann Dior - Mood,
Chyna Philips - Naked and Scred,
Bruno Mars ft Cardi B - Please Me,
Ariana Grande - Positions,
Post Malone ft Ty Dolla sign - Psycho,
Camilla Cabello ft Shawn Mendes - Senorita,
Nicky Minaj - Starship,
Doja Cats - Streets,
DJ Snake ft Selena - Taki Taki,

Jason Derulo ft 2 Chainz - Talk Dirty
Bruno Mars - That's Why I Like,
Cardi B - Up,
One Republic - Good Life,
Gym Class Hero ft Estelle - Guilty As Charged,
Rita Ora - How We Do,
Busta Rhymes ft Maria - I Know What You Want,
Icona Pop - I Love It,
DJ Khaled - I'm The One,
Jay Z - Izzo,
Bruno Mars - Lazy Song,
Dua Lipa ft Da Baby - Levitating,
Justin Bieber ft Benny - Lonely,
Eminem - Lose Your Self,
Ariana Grande ft The Weekend - Love Me Harder,
Bruno Mars - Versace on The Floor,
Avril Lavigne - Wish You Were Here,

Kid Laraoi  - Without You,
Vedo - You Got It,
Dua Lipa ft Missy Elliot - Levitating,
Bruno Mars - Locked Out of Heaven.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita