Bahaya! Sebagian Massa Pendukung HRS Berkerumun di Rel Dekat Stasiun Klender

Bahaya! Sebagian Massa Pendukung HRS Berkerumun di Rel Dekat Stasiun Klender

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Massa pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS) yang dihadang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) belum juga membubarkan diri dari sekitar Flyover Stasiun Klender, Jaktim. Banyak dari mereka yang bertahan di rel kereta api.

Pantauan detikcom, Kamis (24/6/2021) sekitar pukul 11.00 WIB, para pendukung Habib Rizieq masih bertahan meski mereka telah diminta bubar. Bentrokan pun sempat terjadi saat pembubaran massa hingga ditembakkan gas air mata oleh polisi.

Mereka bertahan di jalanan dekat fly over Stasiun Klender. Tak sedikit massa pendukung HRS pun menduduki jalur rel kereta.

Tidak hanya massa aksi, warga sekitar pun ikut-ikutan berkerumun di jalur rel kereta. Mereka menyaksikan para pendukung Habib Rizieq yang mayoritas berbaju koko dan berpeci menyampaikan aksi.

Polisi hingga kendaraan taktis (rantis) masih terus berjaga di lokasi. Namun polisi telah mengendurkan blokade massa ke depan fly over Klender arah PN Jaktim.

Belum ada lagi kericuhan yang terjadi di lokasi. Massa yang masih berkerumun itu tengah melantunkan takbir, salawatan, hingga orasi meminta dizinkan untuk mendekat ke PN Jaktim.

200 Orang Diamankan

Ratusan orang diduga simpatisan Habib Rizieq yang mendatangi PN Jakarta Timur diamankan pihak kepolisian. Hingga pukul 09.04 WIB, sebanyak 200 orang sudah diamankan polisi. Mereka diamankan karena dianggap berkerumun.

"(Sudah) 200 orang (diamankan)," ujar Kapolsek Cakung Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma saat dihubungi detikcom, Kamis (24/6/2021).

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mendapati sejumlah dokumen bertuliskan FPI. Selain itu, kepolisian juga tampak mengamankan buku rekening dan sejumlah laporan keuangan. Belum diketahui secara pasti untuk apa buku rekening dan sejumlah laporan keuangan itu.

Rizieq akan menjalani sidang vonis terkait kasus tes swab RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Seperti diketahui, dalam kasus ini Habib Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara. Habib Rizieq diyakini jaksa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA