20 Pejabat Dinkes Banten yang Mundur Resmi Dipecat

20 Pejabat Dinkes Banten yang Mundur Resmi Dipecat

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Sebanyak 20 orang pejabat eselon III dan IV di lingkungan Dinkes Banten resmi dipecat dari jabatannya imbas kasus dugaan korupsi markup masker senilai Rp 3,3 miliar. 

Gubernur Banten Wahidin Halim pun telah menandatangani pengunduran diri dan membuat seleksi terbuka untuk mencari pengganti.

"Sudah diberhentikan dari jabatannya, SK nya (Surat Keputusan) sudah, sudah ditandatangani oleh gubernur," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin kepada detikcom, Serang, Jumat (4/6/2021).

20 orang mulai dengan jabatan Kepala Seksi, Kepala Bidang, hingga Sekretaris Dinas kemudian menjadi staf pelaksana biasa. Mereka tidak akan lagi ditempatkan di Dinkes tapi disebar ke beberapa organisasi perangkat daerah.

"Jadi staf pelaksana dipindahkan ke OPD lain," ujarnya.

Untuk mengisi kekosongan, BDK pun sudah membuat pengumuman seleksi calon pejabat administrator dan pengawas Dinkes. Pengumuman ini berdasarkan surat BKD dengan Nomor: 800/2167-BKD/2021. 

Lowongan dibuka mulai dari jabatan Sekretaris Dinas, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, hingga Kepala Seksi Kefarmasian dan Pangan.

"Baru pendaftaran, sudah dibuka seleksi mulai dari kemarin, jumlahnya 21," ujarnya.

Komarudin beralasan dipercepatnya lowongan seleksi ini untuk mempercepat penanganan COVID-19. Intinya, Pemprov Banten tidak mau terganggu dengan pengunduran diri mereka.

"Dipercepat saja, intinya dipercepat," pungkasnya.

Perlu diinformasikan bahwa pengunduran diri seluruh pejabat Dinkes ini juga didorong atas penetapan tersangka terhadap PPK Dinkes atas nama Lia Susanti. Ia bersama tersangka dari pihak swasta yaitu Agus Suryadinata dan Wahyudin Firdaus terjerat kasus mark up masker khusus tenaga kesehatan yang nilainya Rp 3,3 miliar. Masker yang sejatinya seharga Rp 70 ribu dihargai Rp 220 ribu.

"Sesuai perkembangan saat ini, rekan kami ibu Lia Susanti ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan masker untuk penanganan Covid-19. Yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai perintah Kepala Dinas Kesehatan. Dengan kondisi penetapan tersangka tersebut kami merasa sangat kecewa dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan," bunyi pernyataan sikap 20 pejabat itu dikutip detikcom.

Mereka menganggap bahwa tidak ada perlindungan dari pimpinan dalam hal ini Kadinkes Ati Pramudji Hastuti. Padahal selama ini mereka bekerja penuh tekanan dan intimidasi.

Komarudin pun sudah mengakui bahwa ada intimidasi dan tekanan terhadap 20 pejabat dari pimpinan mereka. Dan itu sebetulnya hal yang biasa dalam bekerja.

"Ada yang menjelaskan ada yang samar-samar, tapi sudah diidentifikasi. Kalau bicara pekerjaan yang menekan, semua pekerjaan semua begitu. Itu hal biasa di manapun," ujar Komarudin pada Rabu (3/6) kemarin.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita