2 Tahun Batal Haji, Dewas BPKH Kemenag Klaim Keamanan Dana Haji, Bisa Dicek di Website Ini

2 Tahun Batal Haji, Dewas BPKH Kemenag Klaim Keamanan Dana Haji, Bisa Dicek di Website Ini

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Anggota Dewan Pengawas BPKH, Suhaji Lestiadi mengatakan, pihaknya menjamin keamanan dana haji meski sudah 2 tahun terakhir ini tak ada pemberangkatan haji Indonesia.

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi membatalkan pelaksanaan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring pada Kamis (3/6/2021).

Seiring dengan itu, masyarakat lantas bertanya-tanya, soal pengelolaan dana haji tersebut.

Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Suhaji Lestiadi mengatakan, pihaknya menjamin keamanan dana haji meski sudah dua tahun trakhir ini tak ada pemberangkatan haji Indonesia.

“Dana haji dikelola dengan baik, profesional, aman, dan sesuai syariah,” kata Suhaji Lestiadi kepada wartawan, Senin (7/6/2021).

Menurut Suhaji, pembatalan haji tahun ini tak ada kaitannya dengan isu hoax soal dana haji. Hal ini murni karena pandemi Covid-19.

“Karena pembatalan berangkat tahun ini bukan karena masalah pendanaan tetapi masalah kesehatan,” ujarnya.

Sebagai wujud transparansi pengelolaan pendanaan haji, BPKH memiliki website yang bisa diakses oleh para jamaah haji.

Karena itu, Suhaji menghimbau agar para jamaah haji di Indonesia bisa melihat transparansi dana haji lewat website tersebut.

“Para jamaah bisa lihat di website www.bpkh.go.id di situ dicatat semua secara transparan,” ucap Suhaji.

Selain itu, kata dia, jika memang ada jamaah haji yang ingin mengambil uangnya kembali BPKH siap memberikannya.

Namun, ada dua setoran yang dilakukan oleh para calon jamaah haji, setoran awal dan setoran lunas. Setoran awal tersebut yakni 25 juta dan setoran lunas 10 juta.

“Jika mau ada yang mengambil uangnya kita siap, jadi tidak ada kekhawatiran karena memang uangnya ada dan tidak masalah berapa pun uang yang akan diambil oleh seorang calon jamaah haji,” ungkapnya.

“Tapi jika yang diambil 10 juta itu berarti dia tetep masuk daftar antrian, daftar ulang lagi.
“Kalau yang diambilnya 25 juta berarti dia batal. Nah kalau batal harus daftar ulang lagi dulu,” ujar Suhaji.[psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita