Trump Digugat Atas Komentarnya Sebut Corona 'Virus China'

Trump Digugat Atas Komentarnya Sebut Corona 'Virus China'

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, digugat ke pengadilan oleh kelompok hak sipil karena komentarnya yang menyebut virus Corona (COVID-19) sebagai 'virus China'. 

Trump diminta membayar US$ 1 kepada setiap warga keturunan Asia dan Pasifik yang tinggal di AS sebagai permintaan maaf.
Seperti dilansir kantor berita Xinhua, Sabtu (22/5/2021), gugatan hukum terhadap Trump itu diajukan ke pengadilan federal di New York oleh Koalisi Hak Sipil China Amerika (CACRC). Komentar Trump yang menyebut Corona sebagai virus China itu dilontarkan saat pandemi merajalela di AS.

Disebutkan dalam gugatan itu bahwa penggunaan istilah tersebut oleh Trump dan istilah rasis yang menghina lainnya tidak berdasar, karena asal virus Corona belum ditentukan. Disebutkan juga bahwa komentar Trump merugikan warga komunitas China-Amerika.

"Perilaku ekstrem dan keterlaluan ini dilakukan sepanjang pandemi dengan sembrono mengabaikan apakah perilaku semacam itu bisa membuat warga China-Amerika mengalami tekanan emosional," demikian bunyi argumen gugatan hukum yang tertanggal 20 Mei itu.

Pandemi Corona telah memicu peningkatan kasus kekerasan terhadap warga Asia-Amerika di AS, yang sebagian besar keturunan China, dengan para aktivis menyalahkan retorika Trump sebagai penyebabnya.

Gugatan itu juga menuduh Trump terus menggunakan kata-kata yang merendahkan untuk menyebut virus Corona meskipun dia tahun virus itu belum tentu berasal dari China.

"Kebenaran itu penting, kata-kata memiliki konsekuensi ... khususnya yang datang dari posisi berpengaruh," sebut argumen dalam gugatan tersebut.

Trump) Secara sengaja mengulangi kata-kata fitnah itu demi kepentingan pribadi dan politiknya dengan tingkat kebencian dan kelalaian yang sungguh mencengangkan, sehingga saat melukai komunitas China/Asia-Amerika dalam prosesnya," imbuh argumen gugatan itu.
CACRC menuntut agar US$ 1 dibayarkan kepada setiap warga Asia-Amerika dan Pasifik yang tinggal di AS sebagai permintaan maaf, yang berarti totalnya mencapai US$ 22,9 juta (Rp 329 miliar).

Para penggugat menyatakan akan menggunakan uang itu untuk membangun sebuah museum yang akan menunjukkan sejarah komunitas Asia-Amerika dan Kepulauan Pasifik serta kontribusi mereka terhadap AS.(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA