Sesuai Tuntutan JPU KPK, Ardian Maddanatja Divonis 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Bansos

Sesuai Tuntutan JPU KPK, Ardian Maddanatja Divonis 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Bansos

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Direktur Utama (Dirut) PT Tigapilar Agro Utama (TAU), Ardian Iskandar Maddanatja, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan dalam perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Ardian yang merupakan pihak pemberi suap kepada Juliari Peter Batubara saat menjabat Menteri Sosial ini dinilai terbukti memberi uang sebesar Rp 1,95 miliar kepada Juliari melalui Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar Hakim Ketua Rianto Adam Ponto saat membacakan surat putusan atau vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu siang (5/5).

Menurut Majelis Hakim, Ardian terbukti memberikan uang suap yang bertujuan agar PT TAU dapat menjadi penyedia bansos sembako Covid-19 tahap 9, 10, 12, dan tahap komunitas sebanyak 115 ribu paket sembako.

Majelis Hakim pun menilai, Ardian bisa menjadi penyedia bansos karena perusahaannya dibawa oleh Pepen Nazaruddin selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Jaminan Sosial (LinJamsos) Kemensos dan keponakan Pepen bernama Nuzulia Nasution.

Vonis Majelis Hakim Tipikor ini sesuai dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Ardian dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita