Pukat UGM: Kalau 75 Pegawai yang Tak Lolos ASN Dipecat, KPK Innalillahi

Pukat UGM: Kalau 75 Pegawai yang Tak Lolos ASN Dipecat, KPK Innalillahi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - KPK tidak dalam kondisi yang baik-baik saja. Sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tak lulus tes wawasan kebangsaan sebagai syarat alih status menjadi ASN. 

Namun tes itu dituding sebagai upaya menyingkirkan para pegawai yang berintegritas. Sebab pertanyaan yang muncul dalam tes disinyalir janggal. Meski demikian, setidaknya sampai saat ini, KPK mengaku belum ada rencana pemecatan terhadap para pegawai yang tidak lolos tes. 

Peneliti senior Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) FH UGM, Zainal Arifin Mochtar, menyebut 75 pegawai yang tak lolos merupakan nyawa yang membuat KPK masih berdenyut meski sudah dilemahkan. 

Sehingga apabila 75 pegawai tersebut pada akhirnya dipecat, kata Zainal, KPK bisa dikatakan sudah tiada.

"Kalau kemudian tes wawasan kebangsaan dan menghilangkan 75 orang yang sebenarnya membuat KPK kelihatan masih berdenyut," ujar Zainal dalam diskusi virtual pada Jumat (7/5).

"Artinya saya yakin kalau 75 (pegawai) ini dibuang, sama dengan menarik selang pernapasan terakhir yang bisa menambah atau memperpanjang napas sekaratnya KPK. Kalau ini (75 pegawai KPK) dihapus, maka saya bisa katakan terhadap KPK Innalillahi wa Inna Ilaihi Raji'un," lanjutnya.

Sempat beredar nama-nama yang dikabarkan masuk dalam daftar pegawai KPK yang tidak lulus. Novel Baswedan dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo dikabarkan masuk dalam daftar itu.

Zainal menyebut, upaya pembunuhan KPK dimulai sejak revisi UU pada pertengahan 2019, kemudian pemilihan pimpinan periode 2019-2023 yang kontroversial, tes ASN, dan puncaknya saat Mahkamah Konstitusi (MK) memutus UU KPK hasil revisi sah dan konstitusional.

"Saya meyakini ada orkestrasi, pengaturan ritme musik yang bersamaan untuk membunuh KPK secara terencana, dan MK jadi bagian ketika membaca surat kematiannya KPK," ucapnya.

Putusan MK yang menyatakan UU KPK hasil revisi sah, kata Zainal, menimbulkan kematian bukan hanya bagi KPK, tetapi juga MK. Sebab Zainal memandang, MK sudah kehilangan moralitas dalam memutus revisi UU KPK yang nyata-nyata kontroversial. 

"Putusan MK kemarin 1 kejahatan yang menyebabkan 2 kematian. Satu mengancam kehidupan KPK yang menjadi sekarat, tapi di saat yang sama menunjukkan kematian moralitas konstitusional di MK oleh hakim-hakim konstitusi," tutupnya. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita