Pengusaha Minta Pengertian Pemerintah soal Keringanan Bayar THR

Pengusaha Minta Pengertian Pemerintah soal Keringanan Bayar THR

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani meminta pengertian pemerintah terhadap pengusaha yang meminta keringanan membayar THR karyawan. 

Sebab, menurut Shinta, sebagian besar sektor usaha saat ini masih terpuruk, kondisi keuangan belum stabil imbas pandemi COVID-19.

"Kami harap pemerintah dan pekerja juga memahami apabila masih ada perusahaan yang meminta keringanan pembayaran THR kepada pekerja saat ini. 

Ini karena memang sebagian besar sektor usaha masih dalam kondisi kontraksi dan belum memiliki kondisi penerimaan yang stabil atau lancar karena itu mereka perlu diberi ruang gerak dan fleksibilitas untuk memenuhi kewajiban THR-nya kepada karyawan," ujar Shinta dikutip dari Antara, Sabtu (1/5/2021).

Ia menegaskan keringanan yang diharapkan pengusaha bukan berarti perusahaan berniat mangkir dari kewajibannya. Shinta berharap semua pihak bisa memahami posisi perusahaan saat ini.


Perusahaan masih berjuang mempertahankan eksistensi usahanya dan juga lapangan kerjanya.

"Jadi, kami harap semua pihak tidak menghakimi dan bisa memaklumi bila ada perusahaan yang meminta fleksibilitas dan membuat kesepakatan khusus dengan pekerjanya untuk pemenuhan pembayaran tersebut," katanya.

Untuk itu, ia pun mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang telah mengupayakan membayar THR kepada pekerjanya tepat waktu sesuai aturan yang berlaku.

"Kami harap pemerintah dan serikat pekerja juga mengapresiasi hal ini karena kondisi yang ada saat ini sama sekali tidak mudah bagi pelaku usaha untuk menopang beban THR plus gaji yg momentumnya datang hampir berbarengan. Meskipun, secara umum kondisi finansial sudah sedikit lebih baik dari tahun lalu," tuturnya.(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA