Pembobol Bank Rp 1,2 T Maria Lumowa Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Pembobol Bank Rp 1,2 T Maria Lumowa Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pengendali PT Sagared Team dan Gramindo Group, Maria Pauline Lumowa, hari ini akan menghadapi sidang vonis terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembobolan Bank BNI yang merugikan negara Rp 1,2 triliun. Maria sebelumnya dituntut jaksa 20 tahun penjara.

"Sidang vonis Bu Maria Pauline besok (24/5) di Pengadilan Tipikor Jakarta," ujar pengacara Maria, Novel Al Habsyi kepada wartawan, Minggu (23/5) malam.

Sebelumnya, Maria Lumowa dituntut 20 tahun bui dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Maria dinilai jaksa terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus pembobolan Bank BNI yang merugikan negara Rp 1,2 triliun.

Dalam pleidoi atau nota pembelaannya, Maria Lumowa dan pengacaranya mengatakan tuntutan serta dakwaan jaksa tidak berdasar. 

Maria juga menyebut jaksa tidak bisa membuktikan beberapa rekening yang disebut tempat TPPU Maria.

"Namun Jaksa Penuntut Umum tidak pernah menjelaskan Rekening Bank ABN AMRO dengan Nomor Rekening berapa, tertera atas nama siapa pemilik rekening tersebut, Jaksa Penuntut Umum hanya berdasarkan pada keterangan Saksi tidak didukung oleh Bukti-bukti yang memadai, terlebih Jaksa Penuntut Umum tidak pernah menunjukkan di dalam persidangan atas bukti adanya buku rekening pada Bank ABN AMRO yang menerima dana-dana dimaksud. Dan di dalam Barang Bukti yang disita juga tidak terdapat buku rekening yang diterbitkan oleh Bank tersebut," kata pengacara Maria dalam pleidoinya.

Tim pengacara Maria menilai kliennya tidak memiliki kapasitas untuk menjalankan transaksi pemindah bukuan dari rekening perusahaan perusahaan-perusahaan yang tergabung di dalam Gramarindo Group yang disebut dalam dakwaan jaksa. Oleh karena itu, tim pengacara meminta majelis hakim membebaskan Maria dari tuntutan jaksa.

"Kami memohon kepada majelis hakim yang mulia memutuskan menerima seluruh nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, menyatakan terdakwa tidak dapat dipidana melakukan tindak pidana, memerintahkan jaksa untuk membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya," ucap Novel.

Dalam tuntutan jaksa, Maria diyakini jaksa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua primer Pasal 3 ayat 1 huruf a UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pencegahan dan pemberantasan TPPU.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita