Novel Baswedan Menggugat saat Ketua KPK Tepis Kabar Pegawai Dipecat

Novel Baswedan Menggugat saat Ketua KPK Tepis Kabar Pegawai Dipecat

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Santer kabar 75 pegawai KPK diberhentikan buntut tidak memenuhi syarat sebagai aparatur sipil negara atau ASN. 

Sebagian informasi itu benar adanya tapi di sisi lain ada bantahan perihal pemecatan.

Informasi yang benar yaitu tentang 75 pegawai itu tidak memenuhi syarat sebagai ASN karena tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan. Sedangkan perihal pemecatan ditepis mentah-mentah oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Sebenarnya bagaimana duduk perkaranya?


Bermula dari amanah dari Undang-Undang KPK hasil revisi yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019 yang mengharuskan pegawai KPK berstatus ASN. Setelahnya muncul aturan turunan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Lantas Ketua KPK Firli Bahuri meneken Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai Menjadi ASN. Proses pengalihan itu pun berlangsung terhadap 1.351 pegawai KPK.

Hingga hasilnya disampaikan sebagai berikut:

Pegawai yang memenuhi syarat: 1.274 orang
Pegawai yang tidak memenuhi syarat: 75 orang
Pegawai yang tidak mengikuti tes: 2 orang

Lantas siapa saja 75 orang itu?

KPK menutup rapat informasi mengenai nama-nama itu. Namun penyidik senior KPK Novel Baswedan mengamini setidaknya sejumlah nama di antaranya.

"Ya saya tahu saya dapat info soal itu dan saya yakin itu benar," ucap Novel kepada detikcom, Kamis (6/5/2021).

Berikut daftarnya:
1. Novel Baswedan (Kasatgas Penyidik)
2. Yudi Purnomo (Penyidik/Ketua Wadah Pegawai)
3. Giri Suprapdiono (Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi)
4. Sujanarko (Direktur Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi/Pjkaki)
5. Hery Muryanto (Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi)
6. Rasamala Aritonang (Kabag Hukum)
7. Harun Al Rasyid (Penyelidik/Wakil Ketua Wadah Pegawai)
8. Ambarita Damanik (Kasatgas Penyidik)
9. Budi Agung Nugroho (Kasatgas Penyidik)
10. Andre Nainggolan (Kasatgas Penyidik)
11. Budi Sukmo (Kasatgas Penyidik)
12. Aulia Posteria (Penyelidik)
13. Marc Falentino (Penyidik)
14. Praswad (Penyidik)
15. Andi Abdul Rahman Rahim (Fungsional Gratifikasi)
16. Tigor Simanjuntak (Fungsional Biro Hukum)
17. Samuel (Fungsional Biro SDM)
18. Rizka Anungdata (Kasatgas penyidik)
19. Tri Artiningsih Putri (Fungsional Humas)
20. Benedictus Siumlala (Fungsional di Deputi Peran Serta Masyarakat)
21. Afief Julian Miftah (Kasatgas Penyidik)
22. Hotman Tambunan (Kasatgas Diklat)
23. Yulia Fuada (Sekretaris Dewas)
24. Nanang Priyono (Kabad SDM)
25. Chandra Reksodiprodjo (Karo SDM)
26. Iguh Sipurba (Kasatgas Penyelidik)
27. Airin (Kabag Umum)
28. Arien (ULP Mantan Plh Korsespim)
29. Novariza (Fungsional Pjkaki)
30. Arba (Kabag Umum Mantan Pemeriksa Internal)
31. Riswin (Penyelidik)
32. Gita (Fungsional Pjkaki)
33. Faishal (Mantan Ketua Wadah Pegawai)
34. Anisa Ramadhani (Fungsional Jejaring Pendidikan)

Bagi Novel, nama-nama itu tidak seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai ASN. Dia mengenal baik mereka memiliki integritas yang mumpuni.

Novel sendiri merasa janggal dengan sejumlah pertanyaan dalam tes wawasan kebangsaan yang janggal. Apa saja?

Saat proses wawancara dalam tes itu Novel sempat ditanya mengenai 'orang-orang KPK yang liar'. Novel malah balik bertanya ke pewawancara mengenai itu.

"Itu soalnya aneh-aneh kok, anehnya parah. Dia nanya gini, 'Pak Novel bagaimana dengan orang-orang KPK yang liar, yang tidak terkendali oleh Pimpinan, oleh struktural atau Pimpinan, bertindak sendiri-sendiri?' (Ditanya balik) 'Maksudnya?', 'OTT OTT sendiri tanpa izin, segala macam dan lain sebagainya', saya bilang itu nggak mungkin karena mekanisme itu jelas," ucap Novel.


"Sekarang begini, saya dengarkan isu itu sudah lama, cuma Anda sebagai pewawancara kenapa kemakan isu itu. Terus saya bilang sama dia, bisa nggak orang yang menjadi informan ke Bapak disuruh mengkonstruksikan bagaimana caranya, kegiatannya apa, maksudnya kalau ada suatu tindakan yang liar gitu, coba gambarkan, tindakannya apa, apakah penggeledahan, apakah penyitaan, apakah OTT, harus jelas konkret, coba konstruksikan, saya pastikan Anda gagal, karena apa? Itu hoaks," imbuhnya.

"Ketika aku jawab begitu mungkin diambil kesimpulan oh ini suka melawan atasan, hahaha," sambung Novel.

Selain itu ada pula pertanyaan yang disebut Novel berkaitan dengan kebijakan pemerintah. Novel pun mengaku menjawab apa adanya.

"Contohnya lagi nih ditanya gini apakah ada kebijakan pemerintah yang merugikan? Saya bilang kalau merugikan secara pribadi nggak ada, tapi merugikan sebagai warga negara banyak, contoh UU KPK yang dilemahkan, contoh lagi UU Omnibus Law, UU Minerba, kenapa kita tahu? Ya kita kan pernah dapat laporan itu, kita juga pernah melakukan pemantauan, kita pernah hampir OTT juga, jadi kita tahu permainan uangnya seperti apa, bohirnya siapa, ini segala macam kita tahu," kata Novel.

"Terus kalau kita jawab oh tidak ada, berarti kan kita nggak berintegritas, kita berbohong," imbuhnya.

Namun dalam konferensi pers di KPK pada Rabu (5/5) kemarin Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bila tes itu disusun dengan kerja sama dari pihak lain. Firli turut menyebutkan bila para pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN itu tidak akan dipecat tetapi menyerahkan keputusan lanjutan ke KemenPAN-RB.

"Mohon maaf itu bukan materi KPK, karena tadi sudah disampaikan yang menyiapkan materi siapa, penanggung jawabnya siapa, kan jelas tadi," ucap Firli.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang juga bersama Firli saat itu memberikan penjelasan megenai materi-materi tes itu. Menurutnya, KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pihak lain untuk proses asesmen.

"Instansi pemerintah yang terlibat bersama BKN RI dalam pelaksanaan asesmen TWK (tes wawasan kebangsaan) pegawai KPK sebagai berikut Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI, Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat, Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)," ucap Ghufron.

"Lima instansi pelaksana asesmen TWK pegawai KPK bersama BKN RI terbagi dalam 3 kelompok peran," imbuhnya.

Pembagian peran 5 instansi sebagai berikut:

a. Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat dan Badan Intelijen Strategis TNI berperan
dalam pelaksanaan Tes Indeks Moderasi Bernegara-(68) dan Integritas;
b. Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (
BNPT) berperan dalam pelaksanaan Profiling;
c. Badan Intelijen Strategis TNI, Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat, dan Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme ( BNPT) berperan dalam pelaksanaan
wawancara pegawai KPK:
d. BKN RI bersama BIN, BNPT, BAIS, Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat dan
e. Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat menjadi tim observer hasil asesmen TWK
pegawai KPK.

Selain itu Firli menepis perihal pemecatan: Bagaimana penjelasannya?(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita