Megawati Buka-bukaan Pernah Bereskan 300 Ribu Kredit Macet

Megawati Buka-bukaan Pernah Bereskan 300 Ribu Kredit Macet

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Megawati Soekarnoputri mengenang capaiannya saat menjadi Presiden ke-5, periode 23 Juli 2001 - 20 Oktober 2004. 

Salah satunya adalah membereskan masalah 300.000 kasus kredit macet.

Menurut Megawati, saat itu negara sedang dihadapkan krisis multidimensi, termasuk sektor perekonomian. Oleh sebab itu misi utamanya adalah memulihkan kondisi perekonomian.

"Alhamdulillah, tugas dapat diselesaikan. Bayangkan lebih dari 300.000 kasus kredit macet dapat diselesaikan sesuai TAP MPR pada saat itu," ujar Megawati dalam Webinar Doktor Hukum Universitas Pelita Harapan, Jumat (28/5/2021).

Selain itu Megawati mengatakan target penerimaan pajak tercapai Selama 2001-2004 menurutnya penerimaan pajak tidak pernah kendor, bahkan rasio pajak pernah menyentuh angka 12,3%.

"Pada zaman pemerintahan saya, di tahun 2001-2004 berturut-turut target penerimaan pajak tercapai. Rasio pajak sampai 12,3%," kata Megawati.

Dia menyebut penerimaan pajak mengalami surplus pada 2001 hingga Rp 1,7 triliun. Pada 2002 kembali surplus, bahkan penerimaan pajak mencapai Rp 180 triliun saat itu.

Megawati pun mengklaim di tahun 2002 sampai 2003 pengeluaran rutin negara dapat ditalangi dengan penerimaan pajak.

"Penerimaan pajak 2001 surplus Rp 1,7 triliun dan tahun 2002 kembali surplus, dan membukukan penerimaan pajak lebih dari Rp 180 triliun," jelas Megawati.

Penerimaan pajak yang besar ini menurutnya disebabkan oleh inisiasi program Single Identity Number (SIN) pajak atau identitas khusus perpajakan. SIN pajak menurutnya meningkatkan penerimaan negara dengan sistemik.

Jokowi hadiri acara Presidential Lecture Internalisasi dan Pembumian Pancasila di Istana Negara. Sejumlah tokoh nasional dan para menteri turut hadiri acara itu

Menurut mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo, sistem ini berjalan dengan konsep link and match. Menurutnya, sistem ini memudahkan Ditjen Pajak untuk memetakan sektor mana yang belum tersentuh pajak atau yang menjadi celah dalam perpajakan.
SIN pajak akan menyediakan data wajib pajak. Semua harta dan uang wajib pajak akan didata dan diteliti potensi pajaknya. Penghitungan dilakukan pada tiga sektor, yaitu konsumsi, investasi, dan tabungan. Semua pihak pada tiga sektor tersebut wajib memberikan data yang terkoneksi dengan sistem perpajakan.

"Dengan begitu, uang dari sumber legal maupun ilegal dapat terekam secara utuh dalam SIN pajak," kata Hadi dalam acara yang sama.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita